Sungai Raya (Antara Kalbar) -Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya mencatat terdapat 130.129,58 hektare dinilai sebagai lahan kritis yang ada di kabupaten itu.

"Data itu dihimpun melalui laporan review kritis BPDAS kapuas berdasarkan tiap-tiap kecamatan," kata Kepala Seksi Penataan Kawasan Hutan Dinas Perkebunan Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya, Sutopo di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, menurut data terakhir yang dihimpun, keseluruhan kecamatan di Kubu Raya terdapat lahan kritis yang perlu dilakukan penghijauan.

"Jumlah lahan terbanyak yang didapati telah kritis yaitu Kecamatan Kubu dengan jumlah lahan kritis sebesar 35.234,89 hektare. Sedangkan lahan yang sangat kritis yaitu 68,92 hektare," tuturnya.

Sutopo mengatakan selain Kecamatan Kubu, kecamatan lainnya juga terdapat lahan kritis tersebut, namun jumlahnya tidak sebesar lahan kritis yang ada di kecamatan Kubu.

"Untuk kecamatan Sungai Raya lahan kritis yang terdata tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Kubu yaitu untuk lahan kritisnya sebesar 30.193,64 hektare dan untuk lahan yang sangat kritis yaitu 327,83 hektare. Data tersebut menjadikan kecamatan Sungai Raya peringkat kedua dengan lahan kritisnya setelah itu dilanjutkan dengan kecamatan-kecamatan lain," katanya.

Lahan kritis yang terjadi di Kubu Raya itu dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu sangat kritis, kritis dan tidak kritis.

Dari pembagian tersebutlah dapat diklasifikasikan untuk tindakan-tindakan pencegahan. Salah satu contoh reboisasi hutan lindung mangrov di daerah Sepok Laot seluas 500 hektare yang telah dilaksanakan dan beberapa kecamatan juga telah dilakukan reboisasi lahan kritis tersebut.

Sutopo juga mengatakan, untuk lahan kritis sendiri dengan keterbatasan anggaran, pihaknya belum bisa melakukan reboisasi secara menyeluruh, akan tetapi bertahap.

"Namun selain upaya yang dilakukan Dinas Kehutanan, ada juga masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang melakukan swadaya menanam hutan kayu seperti desa Kubu, beberapa desa lainnya yang telah melakukan swadaya tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan, warga desa bisa mengajukan lahannya untuk dilakukan reboisasi yang namanya hutan rakyat yang memang program tersebut dipersyaratkan di lahan masyarakat yang kritis.

"Untuk lahan kritis yang dimiliki masyarakat, bisa mengajukan melalui kelompok masyarakat untuk dilakukan penghijauan, jika memang survei di lapangan lahan warga atau kelompok masyarakat di suatu desa memang terjadi kerusakan ataupun krisis, hal tersebut akan kita akomodir untuk penghijauannya," katanya.

Untuk tahun ini saja, pihaknya telah mengakomodasi 800 hektare hutan rakyat yang telah dilakukan penghijauan oleh Dishut Kubu Raya atas pengajuan kelompok tani di Kubu Raya.

"Untuk dananya sendiri kita gunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinhut Kubu Raya untuk realisasinya," kata Sutopo.  

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013