Pontianak (Antara Kalbar) - Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan mencatat Kabupaten Ketapang mempunyai lahan kritis terbesar di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 975.000 hektare.
"Berdasarkan data tahun 2009, luas lahan kritis di Kalbar tercatat mencapai 1,271 juta hektare," kata Kepala Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi Lingkungan, Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan, Susetyo Nugroho di Pontianak, Senin.
Lahan kritis itu karena kegiatan pembukaan lahan untuk pertambahan, perkebunan, kehutanan dan pemanfaatan budidaya lainnya.
Sedangkan untuk pengurangan luas kawasan hutan, pada tahun 2011 tercatat mencapai 1.558.330 hektare.
Ia melanjutkan, permasalahan lingkungan lainnya di Kalbar diantaranya sumber daya air melimpah dengan volume rata-rata mencapai 274.628.200 meter kubik, dibandingkan dengan penggunaan rata-rata pertahun yang baru mencapai 22.312.325 meter kubik pertahun.
Namun, ujar dia, pada musim kemarau/kering, air bersih sangat sulit ditemukan. "Demikian dengan kondisi sebaliknya pada saat musim penghujan air menjadi melimpah," katanya.
Ia menambahkan, dilakukan penelitian di tiga satuan wilayah sungai yakni di Sungai Kapuas, masuk dalam kategori tercemar ringan. Kemudian di Sungai Landak, Sungai Madi (Kabupaten Bengkayang) dan Sungai Sambas masuk dalam kategori tercemar ringan.
Sungai Jelai di Kabupaten Ketapang, termasuk dalam kategori belum tercemar.
Wahyu Indraningsih, Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, menuturkan, bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini seperti banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sungai dan laut, kekurangan air bersih, kerusakan tanah, dan polusi udara mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui.
"Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung," kata dia.
Untuk itu, ujarnya, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus-menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup.
"UU Nomor 32/2009 mengamanatkan bahwa Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," katanya.
Dalam hal ini, ia mengingatkan, RPPLH Nasional menjadi sangat penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.
Ketapang Lahan Kritis Terbesar di Kalbar
Senin, 9 Desember 2013 22:16 WIB