Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik menyampaikan bertambahnya 110 desa dan 10 kelurahan baru di Kabupaten Sintang berpengaruh terhadap data domisili kependudukan yang terdapat di E-KTP.

Dia mengatakan Disdukcapil Kabupaten Sintang akan menata ulang data kependudukan untuk desa-desa dan kelurahan baru. Nantinya, data dalam E-KTP untuk penduduk di desa dan kelurahan baru akan berubah terutama data domisili kependudukannya.

“Saat ini, Pemkab Sintang sedang mengajukan nomor kode wilayah untuk desa-desa dan kelurahan baru tersebut ke Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Kependudukan RI,” katanya.

Dikatakan Taufik, jika data kode wilayah sudah keluar maka Disdukcapil akan langsung melakukan penataan kembali data kependudukan di wilayah pemekaran tersebut. “Semoga di tahun 2014 ini penataan ulang data kependudukan di wilayah pemekaran tersebut bisa selesai,” katanya.

Taufik menyampaikan saat ini Disdukcapil sedang melakukan pendataan penduduk yang perlu diubah data domisili kependudukannya di dalam E-KTP. Karena adanya 110 desa dan 10 kelurahan baru tersebut maka banyak penduduk yang nama domisilinya berubah juga. Baik itu nama RT, RW dan desa atau kelurahannya.

“Kami akan melakukan pendataan berapa jumlah penduduk yang data E-KTPnya perlu diubah. Kami belum tahu berapa jumlahnya,” kata dia.

Dikatakan dia, tidak hanya data dalam E-KTP saja yang akan diubah pada penduduk yang berdomisili di wilayah pemekaran. Data Kartu Keluarga (KK) penduduk di desa dan kelurahan baru juga harus diubah. “Semua data harus disesuaikan dengan kondisi perubahan di lapangan. Ini penting agar data kependudukan di Kabupaten Sintang benar-benar valid,” katanya.

Taufik mengungkapkan untuk pendataan ulang data domisili kependudukan bagi penduduk di wilayah pemekaran, masyarakat tidak perlu melakukan perekaman ulang. “Kamilah yang akan mengubahnya langsung. Karena yang berubah hanya data domisilinya saja,” tutur Taufik.

Ia mengatakan Disdukcapil Kabupaten Sintang akan bekerja sama dengan kecamatan dan desa yang baru dimekarkan dalam pendataan ulang data domisili kependudukan tersebut.

“Nantinya bagi penduduk yang tinggal di desa dan kelurahan baru dapat menukarkan E-KTP dan KK yang lama dengan E-KTP dan KK yang baru. Tapi semua ini masih menunggu diberikannya kode wilayah untuk wilayah pemekaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013