Sintang (Antara Kalbar) - Mulai 1 Januari 2014, KTP Non Elektronik atau KTP SIAK tidak berlaku lagi, sedang  KTP yang akan berlaku ialah KTP elektronik atau biasa disebut E-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik, Jumat.

Ia meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP diharapkan segera melakukan perekaman. Sebab batas akhir penggunaan KTP SIAK akan berakhir pada 31 Desember 2013.

“Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP tapi E-KTPnya belum jadi maka masih bisa menggunakan KTP SIAK-nya dengan melampirkan surat keterangan dari kecamatan bahwa sudah melakukan perekaman. Sementara bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak bisa lagi menggunakan KTP SIAK tersebut,” jelasnya.

“Saya himbau masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP segera melakukan perekaman. Jangan sampai urusannya menjadi sulit karena tidak memiliki KTP,” ujarnya.

Dikatakan dia, dari 207.367 orang yang sudah melakukan perekaman E-KTP, ada sekitar 184.683 orang yang E-KTPnya sudah jadi sehingga masih ada sekitar 22.684 orang yang E-KTPnya belum jadi. Sementara itu, dari target E-KTP sebesar 271.769 orang, baru 207.367 orang yang sudah melakukan perekaman. “Target perekaman E-KTP ini sudah mencapai 76,3 persen,” katanya.

Taufik mengatakan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum E-KTPn-ya belum jadi, maka masyarakat tersebut bisa mengambil surat keterangan sudah melakukan perekaman ke Kantor Camat di daerahnya masing-masing.

“Untuk jadwal pengambilan surat keterangan tersebut masih menunggu petunjuk tertulis dari Kantor Kependudukan,” tuturnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013