Pontianak (Antara Kalbar) - Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Kota Pontianak memecat anggotanya atas nama David Maryansyah karena dianggap melanggar ketentuan partai, kata Ketua DPC PDIP Kota setempat Eka Kurniawan.

"Alasan pemberhentian saudara David Maryansyah sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, periode 2009-2014, karena waktu lalu (19 September 2013) yang bersangkutan mencalonkan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kubu Raya menggunakan partai politik lain, sehingga dianggap melanggar mekanisme partai atau `membelot`," kata Eka Kurniawan di Pontianak, Jumat.

David Maryansyah dipecat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak periode 2009-2014, beliau digantikan oleh Jovi Hoogendijk, yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat.

Sementara sewaktu itu, PDIP secara resmi mengusung Rusman Ali - Hermanus sebagai calon bupati dan wakil bupati periode 2013-2018, yang akhirnya terpilih pada Pilkada Kabupaten Kubu Raya itu, kata Eka.

"Secara aturan keorganisasian, tidak diperbolehkan ada dua calon dari PDIP, maka kami menarik keanggotaan saudara David Maryansyah di PDIP, dengan begitu maka hak-haknya juga ditarik, termasuk haknya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak," ungkapnya.

Ketua DPC PDIP Kota Pontianak menambahkan, selain dipecat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, PDIP juga mencabut David sebagai Caleg Pemilu Legislatif 2014, karena telah melanggar ketentuan partai.

Sementara itu, Jovi Hoogendijk menyatakan, kesiapannya untuk menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya, meskipun tinggal beberapa bulan lagi.

"Saya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihan saya, Kecamatan Pontianak Utara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia berharap, kalau ada perbuatan atau tingkah lakunya yang salah atau tidak tepat, dirinya siap dikritik dan ditegur demi memperjuangkan aspirasi masyarakat Kecamatan Pontianak Utara.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013