Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik  Sofyano Zakaria mendesak pemerintah yakni Kementerian ESDM dan Pertamina segera mengeluarkan Surat Keterangan Penyaluran (SKP) untuk penyaluran elpiji baik yang bersubsidi dan non subsidi.

"Dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, yang bertujuan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap para penyalur elpiji," kata Sofayano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji baik bersusubsidi dan non subsidi, maka pemerintah dengan mudah memantau atau mengawasi kalau ada penyimpangan atau penimbunan elpiji oleh pihak penyalur untuk mencari keuntungan.

"Saat ini pemerintah nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kilogram atau elpiji tiga kilogram, karena mereka dominan  tidak terdata, sehingga ketika ada penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkap Sofayano.

Menurut dia, yang hanya terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas agen dan pangkalan saja. Padahal publik tahu bahwa  distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah,  dari desa sampai kota.

"Untuk itu, sebaiknya pemerintah dan Pertamina segera menerbitkan SKP kepada setiap penyalur agar memudahkan dalam pemantauan distribusi gas bersubsidi dan non subsidi sehingga tidak mudah diselewengkan, seperti saat ini untuk gas 12 kilogram yang mulai langka karena ada indikasi penyalur melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan terkait rencana kenaikan harga gas non subsidi tersebut," katanya.

Yang menjadi pertanyaan, menurut dia, kenapa Kementerian ESDM belum juga menjalankan peraturan yang telah lama mereka terbitkan itu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Puskepi kembali mendesak, pemerintah dan Pertamina agar segera menerbitkan SKP kepada penyalur-penyalur elpiji sehingga memudahkan pemerintah dan Pertamina dalam mengawasi penyaluran elpiji baik bersubsidi dan non bersubsidi hingga ke pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013