Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013 berhasil memungut retribusi parkir sebesar Rp13 juta dari jumlah target hanya Rp10 juta.
"Untuk target retribusi parkir kita sudah melebihi dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Meskipun dalam pemungutan retribusi ini banyak berbagai kendala yang dihadapi namun hal tersebut tetap juga tercapai sesuai yang ditentukan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Rustam di Sungai Raya, Selasa.
Rustam mengatakan, banyak berbagai kendala yang dihadapi pihaknya dalam memungut retribusi parkir itu, antara lain, minimnya kesadaran para juru parkir dalam menyetor retribusi setiap bulannya.
"Selain itu kita juga mendapat kendala yakni, begitu banyak jukir liar yang ada di wilayah Kubu Raya. Kita akui memang agar rumit dalam memungut retribusi parkir ini, karena minimnya kesadaran para jukir untuk menyetor retribusi ini pada tepat waktu walau demikian para jukir tetap melakukan penyetoran retribusi itu walaupun mengalami tunggakan beberapa bulan," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 34 jukir resmi di Kabupaten Kubu Raya. 34 jukir itu pun terpecah menjadi dua bagian, yakni di wilayah Parit Baru dan Sungai Raya .
"Dua wilayah itu yang menjadi aset kita dalam memungut retribusi perparkiran ini. Sedangkan wilayah lainnya masih sangat minim," katanya.
Rustam juga mengatakan, berdasarkan perda, Jukir di Kubu Raya hanya bisa menarik biaya parkir sebesar Rp500 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat itu Rp1000.
"Belum ada kenaikan untuk Perda retribusi perparkiran Kabupaten Kubu Raya ini. Jika dibandingkan dengan Kota Pontianak roda dua saat ini dipungut sebesar Rp1000 dan roda empat dipungut Rp2000 maka kita masih mengacu pada perda lama yakni Rp500 hingga Rp1000," kata Rustam.
Ia pun mengatakan, dalam pencapaian target perparkiran itu dari tahun ke tahun selalu melebihi target yang telah ditentukan.
"Sejak berdirinya Kabupaten Kubu Raya ini, target retribusi perparkiran selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan diharapkan untuk ke depannya juga peningkatan dalam memungut retribusi perparkiran ini terus mengalami peningkatan yang signifikan," tuturnya.
Saat disinggung mengenai target Retribusi pada 2014 mendatang, ia pun belum tahu berapa target yang akan ditentukan oleh pemerintah. Meskipun demikian pihaknya yakin dalam memungut retribusi perparkiran ini akan selalu melebihi target yang ditentukan, walaupun ada kendala yang dihadapi .
"Kemungkinan besar target pencapaian retribusi parkir pada tahun 2014 itu mengalami kenaikan. Untuk angka pastinya kita belum mengetahuinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Untuk target retribusi parkir kita sudah melebihi dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Meskipun dalam pemungutan retribusi ini banyak berbagai kendala yang dihadapi namun hal tersebut tetap juga tercapai sesuai yang ditentukan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Rustam di Sungai Raya, Selasa.
Rustam mengatakan, banyak berbagai kendala yang dihadapi pihaknya dalam memungut retribusi parkir itu, antara lain, minimnya kesadaran para juru parkir dalam menyetor retribusi setiap bulannya.
"Selain itu kita juga mendapat kendala yakni, begitu banyak jukir liar yang ada di wilayah Kubu Raya. Kita akui memang agar rumit dalam memungut retribusi parkir ini, karena minimnya kesadaran para jukir untuk menyetor retribusi ini pada tepat waktu walau demikian para jukir tetap melakukan penyetoran retribusi itu walaupun mengalami tunggakan beberapa bulan," tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 34 jukir resmi di Kabupaten Kubu Raya. 34 jukir itu pun terpecah menjadi dua bagian, yakni di wilayah Parit Baru dan Sungai Raya .
"Dua wilayah itu yang menjadi aset kita dalam memungut retribusi perparkiran ini. Sedangkan wilayah lainnya masih sangat minim," katanya.
Rustam juga mengatakan, berdasarkan perda, Jukir di Kubu Raya hanya bisa menarik biaya parkir sebesar Rp500 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat itu Rp1000.
"Belum ada kenaikan untuk Perda retribusi perparkiran Kabupaten Kubu Raya ini. Jika dibandingkan dengan Kota Pontianak roda dua saat ini dipungut sebesar Rp1000 dan roda empat dipungut Rp2000 maka kita masih mengacu pada perda lama yakni Rp500 hingga Rp1000," kata Rustam.
Ia pun mengatakan, dalam pencapaian target perparkiran itu dari tahun ke tahun selalu melebihi target yang telah ditentukan.
"Sejak berdirinya Kabupaten Kubu Raya ini, target retribusi perparkiran selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan diharapkan untuk ke depannya juga peningkatan dalam memungut retribusi perparkiran ini terus mengalami peningkatan yang signifikan," tuturnya.
Saat disinggung mengenai target Retribusi pada 2014 mendatang, ia pun belum tahu berapa target yang akan ditentukan oleh pemerintah. Meskipun demikian pihaknya yakin dalam memungut retribusi perparkiran ini akan selalu melebihi target yang ditentukan, walaupun ada kendala yang dihadapi .
"Kemungkinan besar target pencapaian retribusi parkir pada tahun 2014 itu mengalami kenaikan. Untuk angka pastinya kita belum mengetahuinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013