Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Kubu Raya Oodang Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penataan terhadap 60 titik parkir untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.
"Hingga saat ini terdapat sekitar 60 titik parkir yang kita koordinir yang tersebar di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang dan Kecamatan Sungai Raya," kata Odang di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan, melihat masih cukup besarnya potensi retribusi parkir di Kubu Raya, secara bertahap pihaknya akan melakukan penataan terhadap lokasi parkir di kabupaten tersebut. Tidak hanya itu, untuk kenyamanan masyarakat pihaknya juga akan melakukan penertiban bagi titik-titik parkir ilegal.
Sedangkan bagi pengelola parkir yang telah dikoordinir Dinas Perhubungan Kubu Raya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Menurutnya, umumnya tempat parkir yang dikoordinir itu berada di sejumlah pusat keramaian atau pusat perbelanjaan dan untuk kenyamanan serta ketertiban pelayanan parkir pihaknya juga telah melakukan kesepakatan dengan pengelola parkir yang telah dikoordinir.
"Untuk setiap kantor atau instansi pemerintahan, umumnya memang tidak diberlakukan penarikan uang parkir, namun jika dalam kenyataannya masih ada sejumlah kantor atau instansi pemerintahan yang menyediakan juru parkir, kemungkinan hal tersebut merupakan kesepakatan atau kebijakan pimpinan instansi setempat," katanya.
Jika dilihat, katanya, retribusi parkir untuk mendongkrak PAD Kubu Raya ini memiliki banyak potensi yang belum dimaksimalkan.
"Ke depan, secara bertahap kita juga akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada koordinator parkir bagaimana mengelola tempat parkir yang baik dan kami dari pemerintah juga ada intervensi, bagaimana ke depannya tempat parkir yang dikoordinir Dishub Kubu Raya itu bisa di semen. Insya Allah semua itu akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Odang menambahkan hasil retribusi parkir dalam dua tahun terakhir, semuanya bisa mencapai target 100 persen yang ditentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya.
"Alhamdulillah, sejak tahun 2019 hingga akhir 2020 lalu, retribusi parkir kendaraan di jalan umum selalu mencapai target 100 persen bahkan ada yang melebihi target yang ditetapkan BPPRD Kubu Raya.
Untuk lebih mendongkrak PAD dari retribusi parkir ini, kita akan melakukan inovasi dengan merangkul dari masing-masing koordinor parkir untuk lebih memaksimalkan wilayahnya masing-masing", ungkapnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini tarif parkir untuk mobil masih Rp2.000 sedangkan sepeda motor Rp1000. jika ada petugas parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang ditentukan, dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihaknya, karena pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum parkir tersebut.
"Beberapa waktu lalu, kami pernah menerima laporan dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di Sungai Raya Dalam (Serdam) dan petugas parkir meminta tarif parkir Rp2.000 untuk satu unit sepeda motor. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung menyelusuri lokasi tersebut dan meminta keterangan dari petugas parkir bersangkutan," katanya.
Odang menceritakan, setelah pihaknya mengecek dan meminta keterangan dari koordinator parkir di lokasi tersebut, ternyata yang melakukan tarif parkir Rp2000 itu merupakan petugas parkir cadangan dan bukan anak buah dari koordinator parkir tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan teguran kepada koordinator parkir, berselang beberapa hari, dirinya mendapatkan informasi kalau petugas parkir yang menarik tarif parkir Rp2000 untuk sepeda motor tersebut sudah dipecat oleh koordinatornya.
"Masyarakat sebenarnya tidak keberatan jika harus mengeluarkan uang Rp2000 untuk membayar parkir dan jumlah itu dinilai bukanlah angka yang besar untuk membayar jasa menjaga sepeda motornya, namun masyarakat menilai caranya yang kurang baik dalam menarik tarif parkir dan kondisi ini yang banyak dikeluhkan masyarakat," kata Odang.