Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunggu kedatangan keluarga tahanan warga Republik Rakyat China (RRC), Law Zi Feng (50) yang meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Dr Soedarso Pontianak.

"Kami masih menunggu keluarganya. Diperkirakan besok sudah datang dari China," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.

Menurut Mukson, Law Zi Feng meninggal Rabu (25/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB karena sakit. Dugaan sementara Law terkena stroke. Namun saat ini sedang dilakukan visum untuk mengetahui penyebab sakit dan meninggalnya warga negara asing itu.

"Jadi penyebab secara medis belum diketahui," katanya.

Sebelumnya sebanyak 19 warga RRC ditahan Polda Kalbar setelah tertangkap dalam operasi penertiban dan penindakan perizinan nonkehutanan bersama Dinas Kehutanan terhadap PT Cosmos Inti Persada di Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (13/12).

Setelah pemeriksaan polisi, sebanyak 12 di antaranya menjadi tersangka dan sisanya tidak ditahan tetapi dititipkan pada Kantor Imigrasi. Namun dari 12 yang ditahan itu, satu di antaranya Law Zi Feng mesti dirawat di rumah sakit.Warga RRC itu diketahui mengalami sakit, dan dua hari setelah ditahan di Polda ia diduga terkena serangan stroke.

"Langkah kami saat ini, sudah menghubungi Kedutaan Besar China di Jakarta. Dan pihak Kedubes menghubungi keluarganya di China. Jadi diperkirakan segera tiba keluargannya untuk membawa jenazah ke China," kata Mukson lagi.

Law Zi Feng ditangkap bersama 18 warga RRC lainnya di kawasan hutan lindung Nyaban-Bt Pangihan di Dusun Kalang, Desa Naga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung. Penangkapan dalam operasi penertiban dan penindakan perizinan nonkehutanan Polda Kalbar bersama Dinas Kehutanan Kalbar.

Ia bekerja di PT Cosmos Inti Persada. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimiliki termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Selain itu, dalam operasi yang dilakukan, tim juga menemukan pembuatan jalan sepanjang 27.996 meter dengan lebar 10 meter. Sepanjang 18.801 meter di kawasan hutan produksi terbatas, 9.195 meter di kawasan hutan lindung. Ada tenaga kerja lokal yang dipekerjakan sebagai tukang masak dan membangun kamp.

"Kalau tenaga kerja asing, tidak dapat menunjukkan paspor dan visa kerja asli, hanya fotokopi yang disalurkan PT Navara Westindo di Jakarta," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Marius Marcellus. 

(N005/M009)



 

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013