Pontianak (Antara Kalbar) - Satu warga negara asing asal China yang ditahan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam dugaan penambangan ilegal meninggal dunia di RSUD dr Soedarso Pontianak.

"Karena mereka tahanan polda, maka polda yang bertanggung jawab," kata Tim Advokasi Pembela Hukum Tenaga Kerja Asing, Herman Santoso saat dihubungi di Pontianak, Kamis.

Ia menuturkan, korban bernama Mr Liu, berusia 50 tahun.

"Kejadiannya kemarin malam (Rabu, 25/12), sekitar pukul 19.55 WIB, kami mendapat informasi dari pihak kepolisian," ujar dia.

Ia melanjutkan, beberapa hari sebelumnya, Mr Liu memang sudah sakit. Kondisinya stroke dan mengalami tidak sadarkan diri selama empat hari.

"Terakhir saya bertemu tanggal 24 Desember, dan Mr Liu kondisinya koma, sambil di borgol," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Mr Liu sudah mengeluh, karena sakit diabetes. "Ia minta agar diberikan obat dari pihak polisi. Kita sudah sampaikan, saya kurang tahu apakah sudah dipenuhi atau tidak," kata dia.

Mr Liu sendiri ditahan bersama 18 orang rekan lainnya sejak 13 Desember. Ia ditahan dalam dugaan kasus izin tambang ilegal di daerah hutan lindung di Kabupaten Kapuas Hulu.

Herman melalui timnya diminta Kedutaan Besar China untuk mendampingi mereka.

"Penahanan tidak sesuai prosedur, dan mereka hanya pekerja, seharusnya perusahaan yang lebih bertanggung jawab," ujar dia.

Selain itu, sejak ditahan seminggu setelah penangkapan, status mereka masih menjadi saksi.

Pihak Kedubes RRC sendiri tetap menghargai proses hukum yang dilakukan terhadap warganya di Kalbar.

Tujuh dari 19 WNA China yang ditahan, sudah dideportasi karena tidak terbukti bersalah.

"Seharusnya yang lain juga, karena statusnya sama," katanya menegaskan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013