Pontianak (ANTARA Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat akan melimpahkan berkas penyelundupan paruh enggang gading oleh dua warga negara RRC ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Rencananya Senin ini akan dilimpahkan," kata Kepala BKSDA Kalbar Djohan Utama Perbatasari saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Dua warga negara RRC, Zheng Jin Mei dan She Xioa Ying, tertangkap saat hendak membawa puluhan paruh enggang gading di Bandara Supadio Pontianak tanggal 9 Agustus lalu.
Keduanya saat ini masih dititipkan penahanannya di Rutan Klas II A Sungai Raya setelah mendapat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi selama 40 hari dari 30 Agustus sampai 8 Oktober.
Berkas perkara akan dikirim PPNS Sporc BKSDA Kalbar untuk penelitian lebih lanjut dan proses persidangan di pengadilan.
Ia menambahkan, BKSDA akan meningkatkan pengawasan dan menambah personil serta berkoordinasi dengan Pelabuhan Indonesia dan Bandara Supadio Pontianak untuk mencegah dan mempersempit terjadinya penyelundupan satwa liar menggunakan jalur tersebut.
(T011)