Ngabang (Antara Kalbar) - Sebanyak 160 karung gula pasir asal Thailand tanpa dokumen diamankan Kepolisian Sektor Mandor Kabupaten Landak, Minggu (5/1).
Gula pasir tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil Dump Truk merek Isuzu warna putih KB 9835 VB, yang ditangkap saat melintas di desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor kabupaten Landak.
Kapolsek Mandor Iptu Pahlawan mengatakan anggotanya sudah menangkap mobil truk yang membawa gula pasir produksi Thailand, tanpa dilengkapi surat atau dokumen.
"Supir dan kernet truk sudah kita periksa dan dimintai keterangannya. Setelah itu sopir bersama barang bukti (BB) kita limpahkan ke Polres Landak," kata Pahlawan.
Pahlawan mengatakan, mobil membawa gula pasir produk luar negeri tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen.
"Supir bernama Sus dan kernetnya Dika. Keduanya telah kita mintai keterangannya dan setelah itu sopir dan kernet bersama barang bukti, kita limpahkan ke polres Landak," kata Pahlawan.
Dari keterangan kernet Dika, ia sebagai kernet dan Sus sebagai sopir, membawa gula pasir sebanyak 160 karung, satu karung beratnya 50 kilogram, seluruhnya delapan ton.
"Gula tersebut milik bosnya Kh, warga Anjongan. Gula diambil dari Balai Karangan kabupaten Sanggau dan akan dibawa ke Anjongan," ujar Dika.
Untuk sementara, kasus gula pasir tanpa dilengkapi dokumen ditangani oleh Reskrim Polres Landak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Gula pasir tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil Dump Truk merek Isuzu warna putih KB 9835 VB, yang ditangkap saat melintas di desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor kabupaten Landak.
Kapolsek Mandor Iptu Pahlawan mengatakan anggotanya sudah menangkap mobil truk yang membawa gula pasir produksi Thailand, tanpa dilengkapi surat atau dokumen.
"Supir dan kernet truk sudah kita periksa dan dimintai keterangannya. Setelah itu sopir bersama barang bukti (BB) kita limpahkan ke Polres Landak," kata Pahlawan.
Pahlawan mengatakan, mobil membawa gula pasir produk luar negeri tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen.
"Supir bernama Sus dan kernetnya Dika. Keduanya telah kita mintai keterangannya dan setelah itu sopir dan kernet bersama barang bukti, kita limpahkan ke polres Landak," kata Pahlawan.
Dari keterangan kernet Dika, ia sebagai kernet dan Sus sebagai sopir, membawa gula pasir sebanyak 160 karung, satu karung beratnya 50 kilogram, seluruhnya delapan ton.
"Gula tersebut milik bosnya Kh, warga Anjongan. Gula diambil dari Balai Karangan kabupaten Sanggau dan akan dibawa ke Anjongan," ujar Dika.
Untuk sementara, kasus gula pasir tanpa dilengkapi dokumen ditangani oleh Reskrim Polres Landak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014