Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, sudah menetapkan tiga orang tersangka selama bulan Oktober 2016, terkait kasus gula ilegal diduga berasal dari Negara Malaysia yang beredar di sejumlah kecamatan wilayah setempat.
"Pada Oktober ini sudah ada tiga tersangka perkara kasus gula ilegal dengan lokasi yang berbeda - beda di wilayah Kapuas Hulu," Kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin dikonfirmasi via telepon, Selasa.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kalis dengan barang bukti gula ielgal sebanyak 5,2 ton, kemudian di Kecamatan Seberuang sebanyak 600 kilogram serta di Kecamatan Semitau sebanyak 1,2 ton.
Dikatakan Aminuddin ketiga tersangka tersebut yaitu Samsiono warga Kalis, Beni Pranata warga Desa Belikai Kecamatan Seberuang dan H Usman warga Desa Semitau Kecamatan Semitau.
"Ketiga tersangka itu masih dalam penyidikan tahap satu, prosesnya tetap lanjut hingga kemeja hijau," jelas Aminuddin.
Terkait kasus tersebut, Aminuddin menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kapuas Hulu agar masyarakat tidak mengkonsumsi dan membeli barang gula dari Malaysia, karena rafinasi sehingga kuranf bagus buat kesehatan dan cintailah produk dalam negeri.
"Itu jelas bertentangan dengan Undang - Undang juga merugikan kesehatan masyarakat," tegas Aminuddin.