Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan sebanyak 20 karung masing-masing ukuran 50 kilogram gula pasir ilegal, asal Malaysia.
"Diamankanya, 20 karung gula pasir ilegal tersebut saat dibawa oleh pelaku berinisial PL menggunakan sebuah mobil," kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, saat dihubungi di Bengkayang.
Terungkapnya, upaya penyeludupan gula pasir ilegal tersebut, berkat informasi masyarakat, atas informasi tersebut, pihaknya menurunkan personel Mapolsek Ledo.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar UU Perlindungan Pangan dan Konsumen dengan menyeludupkan gula pasir asal Malaysia tersebut, dengan tempat kejadian perkara di depan Mapolsek Ledo.
Pelaku PL (46) tinggal di Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyeludupan gula pasir tersebut.
"Saat ini, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil kijang Krista warna abu-abu dengan nomor polisi KB 1726 BC, kemudian 20 karung gula pasir masing-masing seberat 50 kilogram," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW menyatakan, terkait penyeludupan gula pasir asal Malaysia tersebut, karena Kalbar termasuk salah satu daerah di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dimana disepanjang garis sempadan itu terdapat 52 jalan setapak yang bisa menghubungkan kepada 30 Kampung di Malaysia.
"Kondisi itu jika tidak dikelola dengan baik akan berimplikasi terhadap berbagai masalah sosial kemasyarakatan, termasuk gangguan Kamtibmas diantaranya adalah penyelundupan barang-barang ilegal, baik dari Malaysia ke Kalbar dan sebaliknya.
"Dampak yang ditimbulkan akibat penyelundupan ini sangat merugikan penerimaan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga, sehingga semua pihak harus bekerjasama dalam memberantas praktik aktivitas ilegal tersebut," katanya.
Polres Bengkayang Amankan Puluhan Karung Gula Ilegal
Selasa, 11 Oktober 2016 16:22 WIB