Jakarta (Antara Kalbar) - PT Pertamina (Persero) meningkatkan pengawasan peredaran tabung elpiji ilegal khususnya kemasan tiga kg yang diragukan kualitasnya, karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, Minggu mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh agen dan stasiun pengisian elpiji menolak tabung elpiji yang mencurigakan dan tidak sesuai standar Pertamina.

"Bagi agen yang mengedarkan atau stasiun pengisian yang melakukan pengisian elpiji ke tabung ilegal, maka ijin usahanya akan dibekukan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, Pertamina berkoordinasi dan mengharapkan dukungan pihak kepolisian dan instansi lainnya seperti Kementerian Perindustrian untuk menangani bersama peredaran tabung elpiji ilegal tersebut.

"Kami tidak bisa sendirian menangani masalah ini, perlu bantuan khususnya pihak kepolisian untuk menangkap tangan pengedarnya dan melacak siapa produsennya," ujarnya.

Pertamina, lanjut Hanung, juga akan melakukan sosialisasi untuk mengenali ciri-ciri tabung elpiji ilegal.

Saat ini, disinyalir banyak beredar tabung elpiji khususnya kemasan tiga kg bersubsidi ilegal di sejumlah daerah.

Tabung-tabung tersebut diproduksi ilegal oleh produsen tanpa melalui pesanan Pertamina dan dijual langsung ke konsumen.

Peredaran tabung ilegal tersebut bisa membahayakan keselamatan konsumen karena tidak dijamin mutunya dan tidak memenuhi SNI.

Produsen yang memproduksi tabung ilegal juga pastinya tidak membayar pajak.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014