Sekadau (Antara Kalbar) - Lahan parkir Indah Miaga Hotel di kawasan pasar Sekadau ditutup oleh pihak yang bertindak sebagai pengelola lahan pada Kamis (23/1), karena pemilik hotel dinilai tidak lagi membutuhkan atau memperpanjang kontrak lahan seluas 661 meter persegi itu.

"Kami sudah mencoba menghubungi saudara Abun pemilik hotel. Tapi yang bersangkutan sulit dihubungi. Begitu juga saat kami mencoba menghubungi via telepon, hasilnya juga nihil, tidak dijawab," ujar H. Umar di sela pemagaran.

Asal muasal penguasaan tanah tersebut bermula saat lahan itu digunakan untuk membangun kios-kios dagang pada tahun 1972 dengan surat ijin mendirikan bangunan yang diterbitkan Pemkab Sanggau nomor 3909-B/1972 tanggal 3 agustus 1972. Karena tak diusahakan secara efektif oleh Pemkab Sanggau saat itu, akhirnya lahan yang saat itu tidak bertuan secara berkelanjutan digunakan untuk lahan usaha.

"Pihaknya telah berupaya beberapa kali menghubungi pengelola hotel untuk memperbincangkan perihal kelanjutan kontrak tanah. Namun, beberapa kali diupayakan yang bersangkutan terkesan acuh. Selama beberapa tahun terakhir, pengelola Indah Miaga Hotel sepakat mempergunakan lahan tersebut untuk lahan parkir dengan sistem kontrak tahunan. Kontrak sudah berjalan selama beberapa tahun tanpa ada masalah. Namun, sampai November 2013 lalu, saat kontrak tahunan berakhir, pengelola hotel tidak pernah menghubungi pengelola lahan untuk membicarakan soal kelanjutan kontrak lahan," ungkap H. Abdul Umar Djafar sebagai pemegang hak pengelola (HPL) sebagaimana ditetapkan dalam surat Wakil Bupati Sanggau  kepada Kantor Pertanahan Sanggau nomor 593.5/2808/Um tahun 2006.

Pada tahun 2003, pemegang HPL mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati Sanggau yang saat itu dijabat oleh Mickael Andjioe dengan nomor surat 10/SWD/SKD/2003.

Bupati Sanggau saat itu menjawab permohonan itu dengan opini tidak berkeberatan sebagaimana surat Bupati Sanggau nomor 594/867/Um.D tanggal 26 mei 2003. Jadilah lahan itu sebagai milik swadaya masyarakat Desa Sungai Ringin, Mungguk, Seberang Kapuas dan Tanjung dengan H. Abdul Umar Djafar sebagai pemegang Hak pengelola.

Dengan telah dilakukan pemagaran, terhitung tangga 22 januari 2014, lahan itu secara resmi tidak lagi terikat kontrak dengan pengelola Miaga hotel. Saat ini, di lokasi sudah dipasangi plang bertuliskan “tanah ini dijual”.

"Tanah ini dijual dan tidak ada kaitannya lagi dengan Miaga hotel," tegas tokoh pemekaran Kabupaten Sekadau itu.

Pantauan para pencari berita di lapangan, saat pemagaran berlangsung, tampak hadir aparat Kepolisian dari Polres dan Polsek Sekadau Hilir, anggota Satpol PP, serta sejumlah tokoh masyarakat Sekadau.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014