Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sy Kamaruzaman mengatakan pihaknya menjadikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 sebagai momentum peresmian perpanjangan masa jabatan kepada para kepala desa sesuai aturan yang berlaku.
"Pemkab Kubu Raya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa di momen puncak peringatan hari ulang tahun, nantinya kepala desa akan menerima hadiah," tuturnya di Sungai Raya, Minggu.
Proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, kata dia, telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dengan desa, dimana Pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan kepala desa.
Ia menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Kubu Raya memiliki sembilan kecamatan yang terdiri dari 123 desa yang dihuni lebih dari 600.000 jiwa sehingga kepala desa mempunyai tugas berat, kata dia, bukan hanya fokus terhadap program maupun kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Kubu Raya itu meminta para kepala desa untuk hadir langsung pada upacara peringatan hari jadi Kubu Raya yang ke-17 tahun dengan pakaian dinas upacara besar berwarna putih.
"Saya minta kepala desa hadir upacara di kantor bupati dengan pakaian dinas upacara besar warna putih, karena setelah upacara kita langsung lantik kepala desa tambah dua tahun. Sebab di undang-undang terbaru kepala desa diperpanjang dua tahun," ucapnya.
Ia berharap langkah ini dapat memotivasi para kepala desa untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.