Sungai Raya (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Kubu Raya menunggu laporan dana kampanye tahap kedua dari seluruh partai politik yang berakhir pada 2 Maret mendatang.
"Untuk laporan dana kampanye pada tahap pertama sudah dilaporkan oleh masing-masing parpol, bahkan laporannya juga sudah kita serahkan kepada KPU provinsi. Namun, untuk laporan dana kampanye tahap dua ini batas waktu bagi seluruh parpol untuk menyerahkannya pada tanggal 2 Maret nanti," kata anggota KPU Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Jumat.
Asmil menyebutkan, jika sampai tanggal tersebut parpol belum menyerahkan laporan dana kampanye dari caleg yang mereka usung, maka akan ada sanksi berat.
"Jika ada Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye mereka sampai tanggal 2 Maret nanti, maka bisa dipastikan kepesertaan parpol tersebut akan dihapus di Kubu Raya," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari laporan dana kampanye yang harus disampaikan oleh parpol kepada pihaknya diantaranya adalah form DK1 (Dana yang bersumber dari pihak ketiga/penyumbang), form DK2 (pernyataan penyumbang), form DK3 (Sumbangan dana kampanye dari kelompok), form DK4 (pernyataan penyumbang), form DK5 (penyumbang dana kampanye dari badan usaha), form DK6 (pernyataan penyumbang dari badan usaha), demikian setrusnya sampai form DK12.
"Kemudian juga ada DK13 yang merupakan akumulasi dari laporan asal dana kampanye," katanya.
Dia mengingatkan, agar caleg tidak menerima sumbangan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Sumbangan tersebut sebelumnya harus melalui parpol, agar diketahui oleh parpol tersebut dan dilaporkan kepada KPU.
"Seperti yang kita ketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17/2013, dimana dengan adanya peraturan tersebut, Parpol tidak bisa mengenyampingkan pelaporan dana kampanye. Karena prinsip dana kampanye yang dikeluarkan peserta Pemilu 2014 adalah akuntabilitas dan transparan," kata Asmil.
Menurutnya, PKPU 17 tahun 2013 sangat membutuhkan komitmen peserta Pemilu baik Caleg maupun anggota DPD RI. Pasalnya, jika tidak diacuhkan paling lambat 14 hari setelah penghitungan suara, peserta Pemilu 2014 didiskualifikasi.
"Untuk itu kami ajak peserta Pemilu disiplin terhadap ketentuan. Pelaporan dana kampanye tidak saja Parpol, tapi di dalamnya termasuk aliran dana baik penerimaan dan pengeluaran para Calon Legislatif," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Untuk laporan dana kampanye pada tahap pertama sudah dilaporkan oleh masing-masing parpol, bahkan laporannya juga sudah kita serahkan kepada KPU provinsi. Namun, untuk laporan dana kampanye tahap dua ini batas waktu bagi seluruh parpol untuk menyerahkannya pada tanggal 2 Maret nanti," kata anggota KPU Kubu Raya, Asmil Ratna di Sungai Raya, Jumat.
Asmil menyebutkan, jika sampai tanggal tersebut parpol belum menyerahkan laporan dana kampanye dari caleg yang mereka usung, maka akan ada sanksi berat.
"Jika ada Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye mereka sampai tanggal 2 Maret nanti, maka bisa dipastikan kepesertaan parpol tersebut akan dihapus di Kubu Raya," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari laporan dana kampanye yang harus disampaikan oleh parpol kepada pihaknya diantaranya adalah form DK1 (Dana yang bersumber dari pihak ketiga/penyumbang), form DK2 (pernyataan penyumbang), form DK3 (Sumbangan dana kampanye dari kelompok), form DK4 (pernyataan penyumbang), form DK5 (penyumbang dana kampanye dari badan usaha), form DK6 (pernyataan penyumbang dari badan usaha), demikian setrusnya sampai form DK12.
"Kemudian juga ada DK13 yang merupakan akumulasi dari laporan asal dana kampanye," katanya.
Dia mengingatkan, agar caleg tidak menerima sumbangan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Sumbangan tersebut sebelumnya harus melalui parpol, agar diketahui oleh parpol tersebut dan dilaporkan kepada KPU.
"Seperti yang kita ketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17/2013, dimana dengan adanya peraturan tersebut, Parpol tidak bisa mengenyampingkan pelaporan dana kampanye. Karena prinsip dana kampanye yang dikeluarkan peserta Pemilu 2014 adalah akuntabilitas dan transparan," kata Asmil.
Menurutnya, PKPU 17 tahun 2013 sangat membutuhkan komitmen peserta Pemilu baik Caleg maupun anggota DPD RI. Pasalnya, jika tidak diacuhkan paling lambat 14 hari setelah penghitungan suara, peserta Pemilu 2014 didiskualifikasi.
"Untuk itu kami ajak peserta Pemilu disiplin terhadap ketentuan. Pelaporan dana kampanye tidak saja Parpol, tapi di dalamnya termasuk aliran dana baik penerimaan dan pengeluaran para Calon Legislatif," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014