Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akan melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan metode penggabungan atau "regrouping" TPS yang berdekatan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
"Sekarang per-TPS maksimal 600 pemilih dan tidak boleh di bawah 500 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Selasa.
Ia mengatakan akan menggabungkan TPS yang berdekatan sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih efisien, mengingat wilayah Kubu Raya yang rata-rata ialah perairan sehingga tidak sedikit TPS yang hanya terdapat belasan hingga puluhan pemilih pada Pemilu lalu.
"Seperti pada Desa Tanjung Beringing, TPS 4 yang hanya 18 jumlah pemilihnya," ujar Kasiono.
Kasiono menuturkan dengan adanya regrouping pada Pilkada 2024 ini, maka akan mengurangi jumlah TPS yang ada sebelumnya atau pada saat pemilihan umum presiden dan legislatif.
Pada pemilu pemilihan presiden dan legislatif, terdapat1.967 TPS di Kabupaten Kubu Raya dan diperkirakan berkurang menjadi sekitar 1.500 TPS.
Ia menjelaskan jika dengan adanya penggabungan ini tentunya tidak akan menghilangkan asas Pemilu, dan bahkan memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya, serta akan ada peraturan terkait yang mengatur tengang regrouping ini.
"Ke depan akan ada PKPU yang mengatur regrouping pemilih pada Pilkada mendatang," ucapnya.
"Sekarang per-TPS maksimal 600 pemilih dan tidak boleh di bawah 500 pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Selasa.
Ia mengatakan akan menggabungkan TPS yang berdekatan sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih efisien, mengingat wilayah Kubu Raya yang rata-rata ialah perairan sehingga tidak sedikit TPS yang hanya terdapat belasan hingga puluhan pemilih pada Pemilu lalu.
"Seperti pada Desa Tanjung Beringing, TPS 4 yang hanya 18 jumlah pemilihnya," ujar Kasiono.
Kasiono menuturkan dengan adanya regrouping pada Pilkada 2024 ini, maka akan mengurangi jumlah TPS yang ada sebelumnya atau pada saat pemilihan umum presiden dan legislatif.
Pada pemilu pemilihan presiden dan legislatif, terdapat1.967 TPS di Kabupaten Kubu Raya dan diperkirakan berkurang menjadi sekitar 1.500 TPS.
Ia menjelaskan jika dengan adanya penggabungan ini tentunya tidak akan menghilangkan asas Pemilu, dan bahkan memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya, serta akan ada peraturan terkait yang mengatur tengang regrouping ini.
"Ke depan akan ada PKPU yang mengatur regrouping pemilih pada Pilkada mendatang," ucapnya.