Pontianak  (Antara Kalbar) - Anggota Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan menyatakan, distribusi BBM bersubsidi di kawasan pelabuhan khususnya untuk kapal nelayan rawan penyelewengan kepada yang tidak berhak.

"Kami minta pemerintah segera melakukan penertiban terhadap distribusi BBM non subsidi kepada kapal-kapal yang masih menggunakan mobil tangki, harusnya supply kepada kapal tersebut dilakukan melalui tanker, tongkang atau SPOB," kata Milton Pakpahan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, BBM yang digunakan kapal-kapal bukan nelayan tersebut adalah BBM non subsidi bukan BBM bersubsidi khusus untuk nelayan.

"Untuk itu, kami minta pemerintah segera membuat peraturan baru, yang mengatur pengisian BBM untuk kapal pengguna BBM non subsidi seharusnya hanya bisa dilakukan melalui tanker BBM, bukan menggunakan mobil tangki. Hal itu untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi," ujarnya.

Milton menambahkan, untuk itu pihaknya akan mendalami masalah itu pada saat rapat kerja dengan pemerintah, BPH Migas dan Pertamina.

"Kegiatan pengisian BBM untuk kapal-kapal (non usaha perikanan rakyat) di pelabuhan yang menggunakan mobil tangki BBM merupakan aktivitas yang rawan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena sulit membedakan kendaraan tangki BBM bersubsidi dan non subsidi," ungkapnya.

Menurut Milton, sulit membedakan mana BBM bersubsidi dan non subsidi ketika BBM tersebut diangkut dengan mobil Tangki oleh BUPIUNU (Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum).

"Barangnya sama sama BBM, tidak bisa dibedakan, yang membedakan hanya pada berkas atau dokumennya saja," katanya.

Kementerian ESDM, dan BPH Migas harus segera melakukan tindakan nyata dengan melakukan pengawasan pada titik pengisian BBM non subsidi di kawasan pelabuhan, khususnya yang terkait dengan pasokan untuk kebutuhan BBM kapal-kapal non kapal nelayan atau angkutan penumpang.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, pemerintah dan BPH Migas harus mengantisipasi agar BBM bersubsidi tidak diselundupkan ke pengguna yang tidak berhak, salah satunya, seperti membuat ketentuan kepada BUPIUNU agar penjualan BBM non subsidi untuk kapal-kapal tidak boleh menggunakan mobil tangki.

"Infonya praktik penjualan BBM non subsidi ke kapal-kapal dengan menggunakan mobil tangki terjadi di kawasan pelabuhan resmi dan sudah cukup lama terjadi, seperti di Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, dan Benoa Bali," ungkapnya.

Oleh karena itu, dibuat aturan intinya BUPIUNU tidak melakukan penjualan BBM non subsidi ke kapal-kapal dengan menggunakan mobil tangki tetapi harus menggunakan alat angkut berbentuk tangker atau tongkang, guna mencegah penyelundupan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.

Dalam kesempatan itu, Sofyano juga mendesak menteri ESDM merubah pasal pada Permen ESDM No. 16/2011 agar dalam pemberian Surat Keterangan Penyalur (SKP). Kepada agen-agen BBM non subsidi harus dibedakan antara agen atau penyalur BBM non subsidi untuk penggunaan di darat dengan agen BBM untuk penggunaan di laut.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014