Jakarta (Antara Kalbar) - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat berharap masalah tarif nikah segera selesai pada medio Februari dan kementerian itu cenderung memilih opsi pada tarif tunggal atau single tarif.

Bukan pada opsi multi tarif, karena berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi lagi, kata Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis, seusai membuka seminar nasional pendidikan dengan tema Membumikan Kurikulum 2013 dan Karakter Ahlak Mulia.

Tarif tunggal nikah, Bahrul menjelaskan, merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp600 ribu per pernikahan. Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.

 Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka dan menjadi polemik lantaran penghulu dituduh menerima gratifikasi.

Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA. Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.

Menurut Bahrul Hayat, pihaknya telah membahas masalah itu dengan Menko Kesra Agung Laksono. Diharapkan medio Februari 2014 sudah dikeluarkan aturan dan besaran tarifnya. Ia menyebut sekitar Rp600 ribu/pernikahan.

Mengingat wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh, termasuk wilayah kepulauan, menurut Sekjen Kemenag itu, tentu faktor hal itu menjadi perhatian. Tarifnya akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu ada penggantian.

Namun ia mengimbau untuk wilayah kepulauan, untuk pernikahan hendaknya dapat dijadwalkan dengan baik. Mengingat hambatan transportasi berupa angin dan ombak harus pula menjadi perhatian untuk keselamatan bersama.

Terkait dengan pelayanan nikah di luar negeri, ia memberi apresiasi  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, yang pernah menyelenggarakan sidang itsbat nikah bagi 295 pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Kinabau.

Acara tersebut merupakan bentuk pelayanan bagi WNI di luar negeri. Idealnya memang di tiap KJRI yang wilayahnya banyak tenaga kerja Indonesia atau TKI dapat dilayani oleh atase agama.

"Sudah banyak usulan agar Kemenag membentuk atase agama di luar negeri. Seperti di Hongkong, Saudi dan beberapa negara timur tengah lainnya," ungkap Bahrul Hayat.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014