Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan Komunilkasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat menerapkan kupon untuk pembayaran parkir kendaraan bermotor dalam menekan pungutan liar.
"Penerapan kupon parkir guna menekan penarikan biaya parkir liar atau pungutan liar (pungli) karena memberatkan masyarakat," kata Ketua Tim Penertiban LLAJ Dishubkominfo Kota Pontianak, Oon Akbar Yunarto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, penerapan kupon parkir dalam rangka menertibkan pemungutan parkir liar, tarif parkir yang memberatkan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan begitu nantinya juru parkir tidak bisa lagi semaunya menaikkan tarif parkir diluar ketentuan yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, nantinya kupon tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Dishubkominfo Kota Pontianak, yang akan dijual di counter-counter handphone atau tempat lainnya.
"Besaran tarif parkir tersebut nantinya, yakni untuk kendaraan roda dua Rp1.000, dan roda empat Rp2.000. Juru parkir tidak boleh lagi menaikkan diluar ketentuan itu," kata Oon.
Ketua Tim Penertiban LLAJ Dishubkominfo Kota Pontianak menambahkan, secara teknis kupon itu terdiri dari tiga bagian, satu untuk juru parkir, satu untuk pemilik kendaraan, dan satunya lagi disimpan di kendaraan.
Mekanisme penggunaan kupon tersebut, apabila di kendaraan pengendara dalam pengawasannya tidak ditemukan karcis, maka akan dikenakan sanksi, karena pemilik kendaraan tidak membayar parkir menggunakan kupon. Namun apabila hilang, Dishubkominfo akan mencocokkan dengan kupon yang ada di tangan pemilik kendaraan dengan juru parkir.
Kemudian kupon yang ada pada juru parkir nantinya akan di tukar ke Dishubkominfo dengan sejumlah uang sesuai jumlah kupon yang ditandatangani. "Tetapi bagi juru parkir yang tidak masuk dalam database kami tidak bisa melakukan klaim, karena usaha parkir yang dijalankan tidak mempunyai izin atau ilegal," katanya.
Bagi juru parkir yang mempunyai izin bisa melakukan klaim dengan
pembagian untuk Dishubkominfo sebesar 20 persen, dan juru parkir sebesar 80 persen, ujarnya.
"Saat ini kami sedang tahap mendesain kupon parkir itu, sehingga dalam waktu dekat akan direalisasikan. Kami juga sudah melakukan pendataan, tercatat sebanyak 227 titik lokasi parkir yang dikelola oleh ribuan juru parkir yang tersebar di Kota Pontianak," kata Oon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Penerapan kupon parkir guna menekan penarikan biaya parkir liar atau pungutan liar (pungli) karena memberatkan masyarakat," kata Ketua Tim Penertiban LLAJ Dishubkominfo Kota Pontianak, Oon Akbar Yunarto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, penerapan kupon parkir dalam rangka menertibkan pemungutan parkir liar, tarif parkir yang memberatkan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dengan begitu nantinya juru parkir tidak bisa lagi semaunya menaikkan tarif parkir diluar ketentuan yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, nantinya kupon tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Dishubkominfo Kota Pontianak, yang akan dijual di counter-counter handphone atau tempat lainnya.
"Besaran tarif parkir tersebut nantinya, yakni untuk kendaraan roda dua Rp1.000, dan roda empat Rp2.000. Juru parkir tidak boleh lagi menaikkan diluar ketentuan itu," kata Oon.
Ketua Tim Penertiban LLAJ Dishubkominfo Kota Pontianak menambahkan, secara teknis kupon itu terdiri dari tiga bagian, satu untuk juru parkir, satu untuk pemilik kendaraan, dan satunya lagi disimpan di kendaraan.
Mekanisme penggunaan kupon tersebut, apabila di kendaraan pengendara dalam pengawasannya tidak ditemukan karcis, maka akan dikenakan sanksi, karena pemilik kendaraan tidak membayar parkir menggunakan kupon. Namun apabila hilang, Dishubkominfo akan mencocokkan dengan kupon yang ada di tangan pemilik kendaraan dengan juru parkir.
Kemudian kupon yang ada pada juru parkir nantinya akan di tukar ke Dishubkominfo dengan sejumlah uang sesuai jumlah kupon yang ditandatangani. "Tetapi bagi juru parkir yang tidak masuk dalam database kami tidak bisa melakukan klaim, karena usaha parkir yang dijalankan tidak mempunyai izin atau ilegal," katanya.
Bagi juru parkir yang mempunyai izin bisa melakukan klaim dengan
pembagian untuk Dishubkominfo sebesar 20 persen, dan juru parkir sebesar 80 persen, ujarnya.
"Saat ini kami sedang tahap mendesain kupon parkir itu, sehingga dalam waktu dekat akan direalisasikan. Kami juga sudah melakukan pendataan, tercatat sebanyak 227 titik lokasi parkir yang dikelola oleh ribuan juru parkir yang tersebar di Kota Pontianak," kata Oon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014