Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mengimbau pemilik kendaraan besar, seperti truk dan tronton tidak parkir sembarangan, seperti di jalan-jalan protokol.
"Akibat parkir sembarangan tersebut, membuat sejumlah jalan-jalan protokol di Kota Pontianak menjadi macet," kata Ketua Tim Penertiban LLAJ Kota Pontianak, Oon Akbar Yanuarto di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, fenomena yang terjadi sekarang, banyak angkutan barang, seperti truk dan tronton kebanyakan menggunakan nomor polisi dari luar, misalnya ada yang dari Pulau Jawa, Singkawang, Sekadau, dan lain-lain.
"Mereka masuk ke Pontianak tetapi tidak punya tempat parkir, sehingga mereka memarkirkan kendaraannya di jalan-jalan, akibatnya membuat macet dan merusak jalan.
"Kami akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang memarkirkannya kendaraannya di badan jalan dalam waktu lama, karena selain memacetkan juga membuat jalan semakin cepat rusak," ujarnya.
Seharusnya pelaku usaha harus mencari lahan yang bisa digunakan untuk memarkirkan kendaraan tersebut, misalnya menyewa lahan masyarakat yang luas sebagai tempat parkir. Praktik itu sudah dilakukan beberapa masyarakat yang ada di
Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak, yang menyewakan lahannya sebesar Rp300 ribu/bulan.
"Kalau itu dilakukan maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tambahan, dan Kota Pontianak menjadi
tertib dan pelaku usaha juga nyaman melakukan usahanya di Kota Pontianak," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (21/11) Dishubkominfo Kota Pontianak menderek satu unit truk yang bermuatan penuh karena parkir sembarangan sehingga menyebabkan
kemacetan lalu lintas di Jalan Jenderal Urip pada saat akan mengantre solar di SPBU terdekat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Pontianak Uray Berty menyatakan, pihaknya mulai melakukan tipiring karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi
terkait akan ditertibkannya bagi kendaraan-kendaraan besar yang memarkirkan kendaraannya, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas di jalur jalan tersebut.
Penertiban kendaraan yang memarkirkan di jalan umum sehingga menyebabkan kemacetan sudah sesuai dengan UU N0. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Perda No. 8/2008 tentang Ketertiban Umum, dan Perwa Kota Pontianak No. 36/2013 tentang larangan parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan di jalan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penilangan ditempat dan melakukan denda Rp150 ribu bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di ruas jalan Zainuddin atau tepatnya di depan Somay Bandung," ujarnya.
Menurut dia, uang tilang tersebut dimasukkan di kas daerah, selain itu tetap menjalani persidangan untuk kasus tipiringnya.
Dishubkominfo Imbau Kendaraan Besar Tidak Parkir Sembarangan
Sabtu, 23 November 2013 14:01 WIB