Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menetapkan Bong Kim Fo tersangka karena diduga menjual panganan ilegal asal Malaysia, kata Kepala BBPOM setempat Corry Panjaitan.

"Bong Kim Fo tertangkap tangan menjual panganan ilegal asal Malaysia, sehingga harus dijerat UU Perlindungan Pangan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," kata Corry Panjaitan di Pontianak, menanggapi aksi mogok makan oleh tersangka dan Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Stephanus Paiman OFM Cap di Pontianak, Selasa.

Corry menjelaskan, terkait permasalahan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan yang memutuskan, apakah tersangka bersalah atau tidak.

"Tidak ada alasan bagi kami untuk membebaskan tersangka karena ada desakan, dan saya tetap pada prinsip karena dia tertangkap tangan," katanya.

Menurut dia, kalau tersangka punya bukti berupa resi pembelian dari toko taman buah dan mau memberikan barang bukti lainnya mungkin saja importirnya bisa dijadikan tersangka.

BBPOM Pontianak, akan melihat terlebih dahulu terkait pemilik toko taman buah apakah sudah cukup bukti untuk menjeratnya dengan UU Perlindungan Konsumen, kalau cukup buktinya tentu akan diproses hukum, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak menyatakan, akan menindak tegas siapa pun yang menjual barang ilegal yang tidak layak edar di Kalbar.

Sementara itu, Penanggung Jawab FRKP Stephanus Paiman OFM Cap menyesalkan, Bong Kim Fo dijadikan tersangka oleh BBPOM Pontianak, sementara agen makanan dan minuman asal Malaysia di Pontianak dibiarkan bebas begitu saja.

"Saya memang anti dengan yang namanya ilegal, tetapi penindakan hukum harusnya tidak ada anak emas dan anak tiri," ujarnya.

Seharusnya penanganan kasus ini hingga keakar-akarnya, yakni juga menindak agen besar, tersangka Bong Kim Fo yang dianggap mengedarkan barang yang tidak boleh beredar di pasar Indonesia, itu sebenarnya hanya pembeli saja, katanya.

"Seharusnya Bong Kim Fo ditanya dimana ia membeli barang tersebut dan bisa dijadikan saksi, pemilik toko yang harus ditangkap karena memasukkan barang ilegal," katanya.

Stephanus dan tersangka minta keadilan dengan mendesak BPPOM Pontianak untuk menetapkan pemilik toko yang menjual barang ilegal itu tersangka, bukan malah pembelinya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014