Pontianak (ANTARA Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak akan menguji lebih dari lima ribu sampel produk pangan, obat maupun kosmetika sebagai bentuk tugas dan fungsi melindungi masyarakat terhadap produk yang berisiko untuk kesehatan.
"Yang diawasi, baik dari produsen maupun distributor obat, makanan maupun kosmetika," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Ali Bata Harahap saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan pengawasan kepada produsen maupun distributor termasuk di tingkat eceran, dilakukan secara terus menerus sepanjang tahun.
"Baik dari luar negeri maupun pengiriman antarpulau di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, dari hasil uji sampel dan produk yang tidak memenuhi syarat, akan diinformasikan ke masyarakat berupa "public warning".
"Tujuannya, agar masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi produk ilegal karena tidak memenuhi syarat," kata Ali Bata mengingatkan.
Selain itu, BBPOM Pontianak juga membuka unit layanan pengaduan konsumen (ULPK). Unit tersebut siap menerima pertanyaan maupun pengaduan dari masyarakat. Nomor ULPK BBPOM Pontianak, yakni 0561 - 7943444.
Sedangkan untuk pengawasan di lapangan, meliputi berbagai lokasi seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pabrik pangan, toko hingga ke warung.
Ia mengakui, dengan kondisi wilayah yang sangat luas yakni 1,5 kali Pulau Jawa, terkadang terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia.
"Untuk menyiasati hal itu, kami perkuat di sistem pengawasan," kata Ali Bata.
Sementara untuk mengatasi produk dari luar yang masuk melalui jalur darat, terdapat Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Entikong, Kabupaten Sanggau.
Sepanjang tahun 2012 BBPOM Pontianak telah menyita ratusan item produk pangan dan obat tanpa izin edar maupun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Untuk jenis kosmetika, ada 98 item yang disita karena tidak mempunyai izin edar serta mengandung bahan yang dilarang. Sedangkan untuk obat tradisional, disita 191 item yang tidak mempunyai izin edar serta mengandung bahan kimia obat.
Obat tanpa izin edar sebanyak 6 item yang disita diantaranya untuk menambah vitalitas pria. Sementara untuk produk pangan, ada 80 item yang disita karena tanpa izin edar.
BBPOM Pontianak Akan Uji 5.000 Sampel Produk
Sabtu, 19 Januari 2013 14:40 WIB
Nomor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Pontianak, yakni 0561 - 7943444