Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dalam kurun Januari hingga Agustus 2024 telah menindak 718 kasus peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp129,6 miliar.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya DJBC untuk melindungi masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan. Dalam bidang cukai, DJBC Kalbagbar berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama produk hasil tembakau di mana sebanyak 4.134.192 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,9 miliar berhasil diselamatkan," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri di Pontianak, Senin.
Beni mengatakan penindakan juga dilakukan terhadap 422,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp295.341.000. Pelanggaran atas cukai ini juga menimbulkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp393.878.720 dari 35 kasus pelanggaran yang melibatkan rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Tidak hanya itu, dalam penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), DJBC Kalbagbar berhasil menyita 79.876,423 gram Methamphetamine, 8.429,434 gram ganja, 22.249 butir ekstasi, dan 117 butir obat-obatan terlarang lainnya. Total nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp143.288.145.000.
Baca juga: Rokok Ilegal yang disita Agustus 2024 sebanyak 10,57 juta batang
Selain fokus pada penindakan, DJBC Kalbagbar juga menunjukkan capaian positif dalam hal penerimaan negara. Hingga 31 Agustus 2024, penerimaan telah mencapai Rp190.684.250.000 atau 52,11 persen dari target yang ditetapkan. Rincian penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp49.810.641.000, Bea Keluar sebesar Rp62.088.507.000, dan penerimaan dari cukai mencapai Rp78.785.102.000.
Selain penerimaan dari sektor cukai dan bea masuk/keluar, DJBC Kalbagbar juga mencatat kontribusi dari ekspor produk-produk UMKM yang melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hingga Agustus 2024, devisa ekspor dari sektor UMKM tersebut mencapai Rp93.363.198.207. Ini menunjukkan bahwa ekonomi perbatasan, khususnya melalui ekspor produk UMKM, berperan penting dalam mendorong perekonomian wilayah Kalimantan Barat.
Kinerja positif yang ditunjukkan DJBC Kalbagbar ini tentunya tak lepas dari peran aktif dan dukungan masyarakat Kalimantan Barat. DJBC menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pencapaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Melalui sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kinerja DJBC dan APBN di tahun mendatang semakin optimal. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungan masyarakat Kalimantan Barat karena dukungan ini sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan dan penerimaan negara," tuturnya.
DJBC Kalbar tindak 718 kasus barang ilegal hingga Agustus 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 11:32 WIB