Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Sunarto menyatakan, semua narapidana penghuni LP itu mendapat perlakuan yang sama, terkait perawatan kesehatan, dengan dirawat oleh dokter LP.

"Untuk napi yang sakit kami tidak ada keistimewaan, termasuk kasus kematian Lau Tung Yong anak Lau Tai Chi atau yang dikenal dengan Mr Law," kata Sunarto di Pontianak, Rabu.

sSebelumnya, seorang narapidana yang dikenal sebagai bandar narkoba jaringan internasional warga negara Malaysia, Mr Law meninggal dunia setelah menjalani perawatan karena sakit kanker.

Ia menjelaskan, pihak LP Kelas IIA Pontianak mempunyai dokter sehingga ditangani oleh dokter yang bersangkutan.

"Kalau dokter sini tidak mampu, baru dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah. Karena napi yang sakit, juga ada yang pura-pura sakit dan memang sakit benaran sehingga terlebih dahulu ditangani dokter sini," ungkapnya.

Sunarto membantah, pihaknya menghalang-halangi kalau ada napi yang ingin berobat. "Untuk kasus Mr Law memang sudah sakit benaran, karena kankernya sudah menjalar dari kaki hingga ke bagian tubuhnya," katanya.

Sementara itu, Pendamping Hukum Mr Law, Yarsi Sadawa menyayangkan sikap pihak LP Kelas IIA Pontianak yang terkesan tidak memperlancar kepengurusan perawatan kliennya untuk dirujuk ke rumah sakit.

"Alasan pihak LP Pontianak karena keamanan, dan harus dijaga oleh pihak kepolisian ketika mendapat perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pendamping Hukum Mr Law menyayangkan terlalu banyaknya proses yang harus dilalui untuk kalau mau membawa kliennya berobat ke luar.

Kepala LP Kelas IIA Pontianak menjelaskan, Mr Law meninggal, Senin (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB karena penyakit kanker yang sudah kronis selama mendekam di jeruji besi.

Mr Law sebelumnya masuk Rutan Kelas IIA Pontianak pada September 2010, kemudian karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba saat dia dirawat di rumah sakit, akhirnya dipindahkan ke LP Pontianak, Maret 2013.

"Selama mendekam di sel LP Pontianak, Mr Law sudah ditangani oleh dokter sini, kalau tidak mampu baru dirujuk ke rumah sakit terdekat. Malah pihak keluarga pernah mengajukan pengobatan alternatif dan disetujui, tetapi tidak juga sembuh, dan akhirnya meninggal dunia," kata Sunarto.

Sebelum meninggal Mr Law sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, malah diopname selama satu hari satu malam, namun pihak RS Bhayangkara tidak sanggup menanganinya, sehingga dirujuk RSUD Soedarso Pontianak untuk perawatan lebih lanjut.

"Dia dimasukkan ke ICU, namun pihak dokter tak bisa menanganinya, dan akhirnya meninggal dunia," kata Sunarto.

(I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014