Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 27 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Kelas IIA Pontianak mendeklarasikan tekad dan komitmen mereka untuk tidak melakukan pelanggaran pidana peredaran gelap narkoba selama ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengatakan deklarasi tersebut merupakan wujud dari kolaborasi Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Polda Kalbar dalam pemberantasan narkoba di wilayah setempat.
"Dalam menjalankan tugas, kami selalu mengedepankan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba dan sinergitas bersama aparat penegak hukum lainnya," ujar Tito.
Kerja sama itu mencakup sejumlah aspek, termasuk peningkatan pengawasan, pertukaran informasi dan pelaksanaan operasi bersama untuk mencegah dan menindak peredaran narkoba di dalam lapas.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara kedua lembaga, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan menyeluruh.
Tito menyebutkan dari 27 WBP pemasyarakatan yang mendapatkan vonis berat sebanyak 20 WBP mendapat vonis penjara seumur hidup dan tujuh WBP mendapatkan vonis hukuman mati.
Dalam acara yang turut dihadiri Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu itu, para hadirin menyaksikan WBP mengucapkan lima poin ikrar janji, yaitu sebagai berikut :
Pertama mereka berjanji untuk, tidak terlibat dalam perbuatan, penyalahgunaan narkotika, dalam bentuk apapun.
Kedua, WBP bertekad untuk menjalani rehabilitasi dengan penuh kedisiplinan dan kesungguhan agar terbebas dari narkotika.
Ketiga, WBP berjanji untuk aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas dan mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza (P4GN) di lingkungan Lapas.
Keempat, WBP berkomitmen untuk menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus narkotika dan menyebarkan pesan anti narkotika kepada masyarakat setelah bebas dari penjara.
Dan yang terakhir, WBP berjanji untuk hidup bersih, sehat dan produktif setelah bebas dari Lapas dan tidak lagi terlibat dengan narkotika.
"Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada saudara sekalian untuk sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsi," ujar Tito.
Menurut Tito, ketiga kunci Pemasyarakatan Maju bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Terus berupaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini mencakup pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga Pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah aktivitas ilegal di Lapas serta mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Tito mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk menjaga integritas dan keamanan Lapas, serta memastikan bahwa seluruh petugas mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas tersebut mencakup sanksi administratif hingga hukuman pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan jika ada yang membantu memasukkan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata Tito.
27 WBP Lapas Pontianak siap menjadi justice collaborator kasus narkotika
Jumat, 19 Juli 2024 20:48 WIB