Jakarta (Antara Kalbar) - Penyanyi dangdut yang juga bintang film, Dewi Murya Agung alis Dewi Persik, Kamis malam, akhirnya resmi menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Pascaputusan kasasi yang menghukumnya dengan tiga bulan kurungan.
"Ini baru ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Joni Manurung, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis malam.
Dikatakan, proses eksekusi terhadap artis tersebut berjalan lancar dan kondusif bahkan yang bersangkutan mengendarai mobil sendiri untuk ke kantor Kejari Jaktim.
Pasalnya, kata dia, pihaknya sejak Kamis siang sudah mendatangi ke rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan baik-baik mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), dan dia menerimanya," katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, ia tiba di kantor Kejari Jakarta Timur dan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Rutan Jakarta Timur.
Mantan istri penyanyi dangdut Saiful Jamil itu, menerima putusan MA hingga proses eksekusi berjalan lancar.
Dalam putusan MA, disebutkan bahwa Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut.
Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan).
Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.
Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
(Z. Abdullah)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ini baru ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Joni Manurung, ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis malam.
Dikatakan, proses eksekusi terhadap artis tersebut berjalan lancar dan kondusif bahkan yang bersangkutan mengendarai mobil sendiri untuk ke kantor Kejari Jaktim.
Pasalnya, kata dia, pihaknya sejak Kamis siang sudah mendatangi ke rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan baik-baik mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), dan dia menerimanya," katanya.
Setelah itu, sekitar pukul 17.00 WIB, ia tiba di kantor Kejari Jakarta Timur dan pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke Rutan Jakarta Timur.
Mantan istri penyanyi dangdut Saiful Jamil itu, menerima putusan MA hingga proses eksekusi berjalan lancar.
Dalam putusan MA, disebutkan bahwa Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut.
Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan).
Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.
Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
(Z. Abdullah)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014