Seoul (Antara Kalbar/Reuters) - Korea Utara pada Sabtu menolak temuan badan PBB, yang menuduh negara itu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan serupa kekejaman pada masa Nazi, dengan mengatakan bahwa laporan itu didasarkan atas kebohongan dan rekayasa, yang digodok kekuatan musuh.

Kepala Keamanan Korea Utara dan bahkan Kim Jong Un harus menghadapi tuntutan internasional karena memerintahkan penyiksaan sistematis, kelaparan dan pembunuhan rakyatnya, kata penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin dalam laporan.

Teguran publik yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk seorang kepala negara oleh sebuah komisi Perserikatan Bangsa Bangsa itu tampaknya akan lebih memusuhi Kim, tapi para penggiat dan pembelot yang melarikan diri dari penjara di Korea Utara termasuk para penyintas penjara menyatakan keraguan jika laporan itu akan memiliki dampak pada rezim itu.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan pihaknya tegas menolak laporan Komisi Penyelidikan PBB, yang disebutnya sebagai "diatur oleh pasukan Amerika Serikat dan sakutunya yang selalu bertentangan dengan DPRK".

DPRK adalah singkatan dari nama resmi Korea Utara, Republik Demokratik Rakyat Korea, dan komentar itu disebarluaskan oleh kantor berita resmi KCNA.

"Laporan PBB itu dibumbui dengan kebohongan belaka dan rekayasa yang sengaja digodok oleh kekuatan musuh dan pengikutnya seperti beberapa 'elemen dengan identitas ambigu yang membelot dari (Korea)  Utara', penjahat yang melarikan diri dari itu (Korea Utara) setelah melakukan kejahatan terhadap negara itu untuk mendapatkan uang," katanya.

Penolakan resmi Korea Utara terhadap laporan itu dilakukan  setelah kepala hak asasi manusia PBB mendesak kekuatan dunia untuk merujuk negara tersebut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan langkah tersebut akan menjadi sebuah "provokasi bermotif politik yang sangat berbahaya yang bertujuan untuk mencoreng citra DPRK yang bermartabat dan meningkatkan tekanan padanya dalam upaya untuk menurunkan sistem sosialnya".

Rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional di Denhaag dipandang sebagai tidak mungkin dilakukan karena China mungkin akan memberikan  veto pada usulan tindakan seperti itu di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa_Bangsa, kata diplomat.

Peneliti PBB juga mengatakan China, yang merupakan sekutu utama Korea Utara, juga mungkin "membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan" dengan memulangkan pembelot kembali ke negara itu untuk menghadapi penyiksaan atau eksekusi, tuduhan yang dibantah Beijing.

Laporan PBB mendokumentasikan kejahatan termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penculikan, kelaparan dan eksekusi yang dilakukan oleh pejabat keamanan Korea Utara yang akhirnya dilaporkan kepada pemimpin Kim.

Pembasmian tahanan politik di Korea Utara selama lima dasawarsa terakhir mungkin setara dengan genosida, kata laporan itu.

 (G.N.C. Aryani)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014