Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar mengungkapkan sampai saat ini masih banyak organisasi masyarakat (Ormas) tidak menyampaikan aktivitas atau kegiatannya kepada Kesbangpolinmas.

“Sehingga banyak ormas yang tidak diketahui aktivitasnya,” ujarnya.

Untuk itu, kata Lindra, Kesbangpolinmas saat ini sedang melakukan pendataan aktivitas ormas ke lapangan. Pihaknya masih mendata aktivitas ormas-ormas baik yang telah memiliki SKT-nya maupun yang baru tercatat.

“Kami harapkan ormas-ormas di Sintang minimal punya aktivitas dan sekretariat,” harapnya.

Lindra mengatakan dari hasil pendataan memang ada ormas yang vakum dan ada yang berjalan aktivitasnya. Pendataan ini kata dia sekaligus pembinaan terhadap ormas dan LSM.

“Dalam pendataan ini kami berharap bisa bertemu langsung dengan pengurusnya agar dapat melakukan pembinaan,” ujarnya.

Ia meminta ormas-ormas di Sintang melaporkan kegiatan mereka selama setahun. Saat ini ormas dan LSM yang tercatat di Kesbangpolinmas sebanyak 55 organisasi. “Tercatat ini artinya ormas tersebut sudah melapor. Sedangkan yang sudah terdaftar baru belasan ormas. Ormas yang terdaftar ini artinya telah memiliki SKT,” jelas Lindra.

Ia menyampaikan Kesbangpolinmas masih sering kesulitan mengontrol ormas-ormas yang ada di Sintang sebab banyak ormas yang tdak melaporkan kegiatannya.

 â€œKita juga tidak ingin hanya menunggu laporan tapi proaktif turun ke lapangan untuk mengecek. Sebab banyak ormas yang kegiatannya tidak kelihatan dan baru sebagian yang sudah melaporkan kegiatan mereka,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan dengan undang-undang Ormas yang baru, persyaratan pendaftaran Ormas dipermudah. “Setiap Ormas sudah bisa mendaftarkan diri ke pemerintah walau hanya memiliki satu kepengurusan yaitu di Kecamatan Sintang. Terpenting persyaratan lain dipenuhi seperti harus ada sekretariat, notaris dan AD/ART-nya,” ungkapnya.

Lindra mengungkapkan kalau dulu sesuai Peraturan Mendagri yang lama, pendaftaran Ormas cukup memberatkan. Karena sebuah Ormas harus memiliki kepengurusan cabang minimal di tujuh kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014