Pontianak(Antara Kalbar) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 356.020 persil tanah untuk penerbitan sertifikat hak transmigran di 26 provisi, belum tuntas hingga Januari 2014.
"Ini tunggakan 10 tahun sampai 15 tahun lalu," kata Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans Jamaluddien Malik di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis.
Namun, lanjut dia, Menakertrans Muhaimin Iskandar berkomitmen untuk menyelesaikan hal itu sesuai UU No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mengatur bahwa hak transmigran adalah hak milik.
Sejumlah masalah sehingga masih banyak tunggakan pembuatan persil untuk sertifikat lahan transmigran seperti masuk dalam kawasan hutan, areal penggunaan lain, tumpang tindih dengan perkebunan, serta diokupansi penduduk.
Terkait hal itu, akan dilakukan percepatan agar pembuatan sertifikat segera tuntas.
"Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan berkomitmen bersama untuk diprioritaskan," katanya.
Tahun ini, Kemnakertrans akan menggelar rakor gabungan bersama BPN serta rapat tingkat regional.
Selain itu, Kementerian telah menginfokan pemerintah daerah untuk menginventarisasi lahan-lahan yang ada di lokasi transmigrasi.
"Kalau syarat sudah dilengkapi pemerintah, Kemnakertrans bersama BPN akan memprioritaskan program tersebut," kata Jamaluddien Malik.
Sedangkan untuk lahan yang ada di kawasan hutan, diupayakan agar dipisahkan sehingga bisa disertifikatkan.
"Sekarang tengah didata, dan jangan sampai salah," ujarnya mengingatkan.
Kemnakertrans menyerahkan 2.024 bidang persil sertifikat tanah hak milik warga transmigran Kabupaten Kubu Raya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya.
Di Desa Sumber Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil, dan Desa Parit Makmur 578 persil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ini tunggakan 10 tahun sampai 15 tahun lalu," kata Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans Jamaluddien Malik di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis.
Namun, lanjut dia, Menakertrans Muhaimin Iskandar berkomitmen untuk menyelesaikan hal itu sesuai UU No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mengatur bahwa hak transmigran adalah hak milik.
Sejumlah masalah sehingga masih banyak tunggakan pembuatan persil untuk sertifikat lahan transmigran seperti masuk dalam kawasan hutan, areal penggunaan lain, tumpang tindih dengan perkebunan, serta diokupansi penduduk.
Terkait hal itu, akan dilakukan percepatan agar pembuatan sertifikat segera tuntas.
"Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan berkomitmen bersama untuk diprioritaskan," katanya.
Tahun ini, Kemnakertrans akan menggelar rakor gabungan bersama BPN serta rapat tingkat regional.
Selain itu, Kementerian telah menginfokan pemerintah daerah untuk menginventarisasi lahan-lahan yang ada di lokasi transmigrasi.
"Kalau syarat sudah dilengkapi pemerintah, Kemnakertrans bersama BPN akan memprioritaskan program tersebut," kata Jamaluddien Malik.
Sedangkan untuk lahan yang ada di kawasan hutan, diupayakan agar dipisahkan sehingga bisa disertifikatkan.
"Sekarang tengah didata, dan jangan sampai salah," ujarnya mengingatkan.
Kemnakertrans menyerahkan 2.024 bidang persil sertifikat tanah hak milik warga transmigran Kabupaten Kubu Raya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya.
Di Desa Sumber Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil, dan Desa Parit Makmur 578 persil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014