Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat akan melaksanakan cuti secara bergiliran selama masa kampanye Pemilu Legislatif 2014.

Berdasarkan surat dari Mendagri yang diterima di Pontianak, Rabu, Gubernur Kalbar Cornelis mengajukan perubahan jadwal izin cuti kampanye.

Semula, Cornelis yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar itu, mengajukan cuti pada Selasa (25/3) dengan jadwal lokasi di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kemudian, jadwal tersebut berubah menjadi Selasa (18/3) di Kabupaten Landak, Rabu (19/3) di Provinsi Bangka Belitung.

Lalu, Selasa (25/3) tetap seperti jadwal semula, dan Kamis (27/3) di Kabupaten Sekadau.

Sedangkan pada April, tanggal 1 di Provinsi DKI Jakarta dan tanggal 4 di Kabupaten Ketapang.

Sementara untuk Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya yang juga pengurus Partai Demokrat Kalbar, pada Senin (17/3) jadwal kampanye bertempat di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya pada Senin (24/3), di Kota Pontianak dan Kabupaten Landak. Rabu (26/3), di Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Sanggau dan Sekadau.

Dalam surat untuk keduanya yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi tertanggal 14 Maret 2014, diingatkan agar menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, dalam menjalankan izin cuti kampanye, tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun menjamin meski Gubernur dan Wagub mengambil izin untuk cuti kampanye, tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

"Semua berjalan dengan normal. Selain tidak bersamaan, juga ada Sekretaris Daerah," kata Numsuan Madsun.

(T011/N005)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014