Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang, Milton Crosby mengungkapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tetapi RTRW tersebut harus direvisi kembali karena ada beberapa desa yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Ada perbaikan kembali karena belum tuntas. Kalau sudah tuntas baru dibuat Perda,” kata Milton.

Dia mengatakan proses pengesahan Perda RTRW Sintang masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab dari 81 desa yang diusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan, baru 50 desa yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. “Masih ada 31 desa yang belum,” katanya.

Milton mengungkapkan 31 desa yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan ini masih bisa diperjuangakn untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Hanya saja, kata Milton, ada batas-batas maksimal kawasan yang bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dan kemungkinan usulan yang disampaikan Pemkab Sintang terlalu luas sehingga harus dikurangi.

“Apalagi Kabupaten Sintang sudah ditetapkan menjadi Heart of Borneo (HOB, jantung Kalimantan) sehingga penataan ruang ini masih sedang dicek silang antara data Pemkab Sintang, data Kemenhut dan data Barkosurtanal,” ungkapnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014