Sintang (Antara Kalbar) - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat harus selaras, seimbang dan berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.
"Pemerintah Daerah Sintang telah menetapkan Perda nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016 - 2036, dan terus di sosialisasikan," kata Jarot saat sosialisasi Perda RTRW tersebut, di Sintang, Kalimantan Barat, Senin.
Dikatakan Jarot, dengan adanya Perda itu diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas.
Selain itu, pinta Jarot, mesti di dukung oleh sistem pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara, sebagai beranda depan.
"Kebijakan itu juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan di Kabupaten Sintang," kata Jarot.
Bahkan dirinya menegaskan,tahapan yang paling krusial adalah bagaimana mengimplementasikan Perda RTRW itu agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi.
"Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholder sehingga mampu melihat titik - titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar-sektor dalam penerapan RTRW," jelas Jarot.
(KR-TFT/N005)
Bupati Sintang : Perda RTRW Harus Mencapai Kesejahteraan Masyarakat
Senin, 4 Desember 2017 21:18 WIB