Pontianak (Antara Kalbar0 - Sebagian RTRW Kabupaten Sintang yang ditolak Kementerian Kehutanan akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Sintang dan diusulkan kembali untuk perubahannya, kata Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Askiman.
Dia mengatakan perubahan pola ruang Kabupaten Sintang yang diusulkan sekitar 30 persen tapi yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan tidak sampai 30 persen. "Perubahan RTRW yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan sekitar 10-20 persen," katanya.
Ia mengungkapkan perubahan RTRW Sintang yang diajukan oleh Pemkab Sintang menyangkut perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman penduduk. Dia mencontohkan Nanga Seran yang harus dikeluarkan dari hutan lindung karena merupakan kawasan permukiman.
"Perubahan yang belum disetujui akan dibahas lebih lanjut untuk diusulkan kembali karena masih ada kesempatan untuk perubahan," jelasnya.
Sementara itu, Camat Ketungau Hulu, Gambang menyampaikan masih ada tiga desa di Kecamatan Ketungau Hulu yang berada dalam kawasan hutan lindung. Tiga desa tersebut ialah Desa Senaning, Desa Jasa dan Desa Muatan Petinggi.
"Bagaimana kami mau membangun desa kalau desa tersebut masuk kawasan Hutan," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie mengatakan Perda RTRW Kabupaten Sintang ini, akan dibahas kembali oleh DPRD Kabupaten Sintang. Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Kehutanan, Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dan ke Badan Informasi Geofisial sebelum DPRD Kabupaten Sintang membahas kembali RTRW tersebut.
"RTRW ini akan disinkronisasikan antara maunya orang daerah, maunya Kementerian Kehutanan dan maunya Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU. Maunya Kementerian Kehutanan itu jangan sampai ada tumpang tindih. Sementara masyarakat di daerah juga punya hak atas hutan." ungkapnya.
Dia menegaskan DPRD Kabupaten Sintang dalam membahas RTRW ini akan berusaha untuk mengakomodir semua kepentingan mulai dari masyarakat, bangsa dan negara ini. Ginidie mengungkapkan DPRD Kabupaten Sintang akan membahas kembali RTRW tersebut setelah pemilu legislatif dilaksanakan.
Menurutnya, pembahasan RTRW dilaksanakan setelah pileg agar tidak dikaitkan dengan politik. "Kami tidak ingin pembahasan RTRW dikaitkan dengan kepentingan politik," tegasnya.
Ia mengatakan sebelum pembahasan RTRW, DPRD Kabupaten Sintang akan menggelar rapat internal untuk menentukan pembahasan RTRW ini apakah dilaksanakan melalui Pansus atau akan dibahas di rapat gabungan komisi. Menurut Ginidie membahas RTRW Kabupaten Sintang ini tidaklah gampang. Karena RTRW ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh instansi terkait mulai dari Dinas Kehutanan, Bappeda dan Dinas PU.
(N005)