Sintang (Antara Kalbar) - Pemkab Sintang masih harus menunggu keputusan Kementerian Kehutanan status wilayah kehutanan untuk penyelesaian Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang Milton Crosby mengatakan, sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari Kementerian Kehutanan untuk perubahan Tata Ruang Kabupaten Sintang.
"Dari Kementerian PU, keputusan Rencana Tata Ruang Wilayah sudah keluar, tinggal menunggu dari Kementerian Kehutanan," katanya.
Bupati mengatakan, belum adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan soal Raperda RTRW Kabupaten Sintang ini menghambat proses pembangunan di Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang Milton Crosby berharap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang dapat diselesaikan pada tahun 2013. Alasannya, Perda RTRW merupakan hal mendasar dalam rencana proses pembangunan Kabupaten Sintang 25 tahun ke depan.
“Perda RTRW ini sangat dinantikan Pemkab Sintang, jika terus menerus belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan, kondisi ini jelas akan menghambat investasi di Kabupaten Sintang. Sebab para investor jelas memerlukan RTRW sebagai bahan acuan yang menjadi persyaratan berinvestasi,†tuturnya.
Dikatakannya, Perda RTRW Kabupaten Sintang akan menjadi acuan bagi pemanfaatan kawasan hutan di 82 desa. Bupati menegaskan soal tata ruang wilayah, Pemkab Sintang tetap menetapkan untuk kawasan hutan sebesar 56,6 persen. Apalagi Kabupaten Sintang sudah ditetapkan sebagai jantungnya borneo. Tapi sayangnya sampai hari ini Pemkab Sintang belum bisa menetapkan Perda RTRW karena belum adanya rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
“Padahal tim sudah bekerja maksimal,†katanya.
Untuk kawasan perkebunan, lanjut Bupati, luas areal yang ditetapkan sebesar 30 persen dari luas wilayah Kabupaten Sintang. Sedangkan untuk areal pertanian sebesar 4,4 persen. Sisanya diperuntukan untuk areal permukiman.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Abdul Sufriadi membenarkan belum terselesaikannya Raperda RTRW karena belum adanya rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Dikatakannya, Raperda RTRW menjadi satu-satunya Raperda yang belum diselesaikan oleh DPRD dari enam Raperda yang diusulkan di tahun 2013 ini.
“Lima Raperda dari enam Raperda yang diusulkan sudah DPRD sahkan yaitu perubahan Perda SOPD, Perda PBB, Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalbar, Perda Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Hanya Perda RTRW yang belum. Kami masih tunggu keputusan Kementerian Kehutanan,†ungkapnya.