Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencatat sebanyak 14 pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu pada pemilihan calon anggota legislatif (9/4), delapan di antaranya masuk kategori pelanggaran pidana.

"Dari 14 laporan pelanggaran itu, enam di antaranya masuk pelanggaran administrasi dan delapan sisanya masuk pelanggaran pidana," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kubu Raya Mujiyo di Sungai Raya, Selasa.

Mujiyo menjelaskan meski ada belasan laporan yang diterima pihaknya, namun sebagian besar laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk diproses lebih lanjut. Misalnya saja untuk laporan pelanggaran pidana, dari delapan laporan, setelah diklarifikasi lima tidak bisa diproses lebih lanjut dan yang hingga sekarang terus dilakukan proses penyidikan tinggal tiga kasus.

"Kami terus menampung laporan pelanggaran di lapangan, makanya saya berharap bagi masyarakat kalau memang masih ditemukan pelanggaran silahkan untuk melaporkan ke Panwaslu," tuturnya.

Setiap laporan pelanggaran yang diadukan, sambungnya, diberikan batas waktu tiga hari untuk melakukan proses penyidikan ditambah dua hari utnuk melakukan penambahan barang bukti.

"Total waktu yang diberikan untuk memproses temuan pelanggaran yakni lima hari," katanya.

Dia mengatakan, beberapa daerah yang terjadi indikasi pelanggaran seperti di daerah Sungai Raya, Terentang, Kubu dan Batu Ampar.

Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Kubu Raya juga telah menerima laporan adanya 56 surat suara yang diduga telah dicoblos sebelum pemilihan dimulai. Dugaan pelanggaran itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Pelapor adalah saksi dari salah satu parpol yang ditugaskan di TPS tersebut. Indikasinya dari laporan awal yang masuk bahwa ke-56 surat suara itu telah dicoblos lebih dahulu oleh pemilih sebelum TPS dibuka," katanya.

Mijiyo mengungkapkan, setiap surat suara itu masing-masing telah dicoblos sebanyak 14 lembar sehingga dikalikan empat jenis maka total 56 surat suara.

Rinciannya, surat suara DPD 14 lembar untuk 2 nama, surat suara DPR 14 lembar untuk 1 orang, surat suara DPRD Provinsi 14 lembar untuk 2 nama dan surat suara DPRD Kabupaten Kubu Raya 14 lembar untuk 1 nama.

Selain itu, Panwaslu juga sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu lainnya di TPS 5 Desa Mekar Baru. Bentuk dugaan pelanggaran itu yakni salah seorang petugas KPPS membantu pemilih mencoblos salah satu nama caleg.

Menurutya, pemilih tersebut tidak pernah meminta untuk diarahkan oleh petugas KPPS.



(U.KR-RDO/B/F002/F002)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014