Pontianak (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Dina Diana Adrini mengatakan pihaknya saat ini menerima sejumlah laporan pelanggaran kampanye dan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Masa kampanye peserta pemilu yang dimulai sejak 28 November lalu, masih terus berlangsung dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 dan kami sudah menerima sejumlah laporan pelanggaran kampanye. Untuk itu, kami mengingatkan setiap caleg yang melakukan kampanye Pemilu 2024 untuk memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat dengan tidak melakukan politik uang," kata Dina di Pontianak, Minggu.
Dia menjelaskan, sejak masa kampanye Pemilu 2024 pada November 2023 sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengawasan di lapangan. Persoalan politik uang, itu ada, hanya saja sulit dibuktikan, sehingga lepas begitu saja, kemudian ada janji-janji politik yang marak.
Menurut Dina, para peserta pemilu telah melakukan segala upaya untuk meraih simpati pemilih, pelanggaran yang ditemukan yakni mulai dari izin berkampanye, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, padahal itu sudah disosialisasikan dan diimbau kepada parpol, namun masih aja ada parpol melanggar.
"Masa pemilu adalah masa pesta demokrasi bagi masyarakat, sebagai tokoh politik tentu kita mengharapkan para caleg ini bisa memberikan pendidikan politik yang cerdas untuk masyarakat, bukan berkompetisi dengan menghalalkan segala cara, termasuk politik uang," tuturnya.
Dina mengatakan seharusnya para peserta pemilu, menyerukan kampanye santun dan taat serta tertib aturan yang sudah ditetapkan, namun ini sebaliknya berbagai pihak melakukan cara-cara yang dilarang melakukan kampanye.
"Sementara itu peserta pemilu yang mengikuti aturan protes. Jadi kemarin itu ada yang protes, kemudian dibanding-bandingkan, kami pun dinilai tebang pilih," katanya
Akhirnya, lanjut Dina, ketika pihaknya menegakkan aturan, semuanya harus siap dilakukan penertiban, di mana pihaknya juga mengirimkan surat kepada peserta pemilu yang melanggar.
"Kita hanya ingin pemilu jalan yang baik, pemimpin yang baik, tidak perlu sara dan politik uang, giat yang dilakukan peserta kampanye, yakni 18 parpol punya manuver sendiri, mengemas dengan apik," katanya.
Dina menegaskan. Terkait alat peraga kampanye yang dipasang di titik terlarang, tentunya pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Pontianak akan melakukan penertiban.
"KPU sudah menetapkan mana titik-titik yang boleh dan mana yang tidak boleh, dan itu sudah disosialisasikan, ditambahkan lagi aturan yang tercantum dalam perda," kata Dina.
Diterangkan oleh Dina, di Kota Pontianak telah disepakati jalan protokol, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajahmada, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan dan Jalan Tanjungpura dilarang memasang alat peraga kampanye.
"Harapan semua partai dan caleg mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, silakan gunakan titik atau jalan yang dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye," katanya.
Bawaslu Kota Pontianak proses laporan pelanggaran Pemilu 2024
Minggu, 17 Desember 2023 10:42 WIB