Jakarta (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI.
Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, mengatakan secara keseluruhan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Ia mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sw, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MTT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.
Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi. Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp2,1 miliar dan tahun 2011 Rp2,6 miliar.
Kemudian, untuk melaksanaan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik Sw. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya media cetak.
Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. "Jadi, ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp200 juta. "Diatas angka tersebut, melalui mekanisme lelang," katanya menjelaskan.
Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
Terkait kasus tersebut, ketiganya sudah dipanggil oleh pihak penyidik. MTT telah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. Sedangkan Sw saat akan memenuhi panggilan kedua, mengalami kecelakaan dan harus menjalani operasi. Semula Sw diperiksa pada Senin (14/4), namun karena harus menjalani operasi, ditunda selama 10 hari.
Sementara DLD, tidak hadir di panggilan pertama karena cuti untuk berobat hingga tanggal 17 April.
"Kalau pada panggilan kedua tidak datang, terpaksa kami datangi," ujar mantan Wakapolres Bengkulu itu.
Kasus dugaan korupsi penyewaan transponder satelit itu termasuk satu dari lima perkara yang SPDP-nya telah diterima Kejati Kalbar dari Polda Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Direskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, mengatakan secara keseluruhan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Ia mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sw, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MTT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.
Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi. Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp2,1 miliar dan tahun 2011 Rp2,6 miliar.
Kemudian, untuk melaksanaan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik Sw. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya media cetak.
Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. "Jadi, ada beberapa perbuatan yang akhirnya menimbulkan kerugian negara," kata dia.
Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp200 juta. "Diatas angka tersebut, melalui mekanisme lelang," katanya menjelaskan.
Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
Terkait kasus tersebut, ketiganya sudah dipanggil oleh pihak penyidik. MTT telah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. Sedangkan Sw saat akan memenuhi panggilan kedua, mengalami kecelakaan dan harus menjalani operasi. Semula Sw diperiksa pada Senin (14/4), namun karena harus menjalani operasi, ditunda selama 10 hari.
Sementara DLD, tidak hadir di panggilan pertama karena cuti untuk berobat hingga tanggal 17 April.
"Kalau pada panggilan kedua tidak datang, terpaksa kami datangi," ujar mantan Wakapolres Bengkulu itu.
Kasus dugaan korupsi penyewaan transponder satelit itu termasuk satu dari lima perkara yang SPDP-nya telah diterima Kejati Kalbar dari Polda Kalbar.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014