Jakarta (Antara Kalbar) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, kontribusi tim pengendalian inflasi daerah (TPID) di masa mendatang akan semakin meningkat seiring dengan adanya Instruksi Mendagri untuk menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah.
"Instruksi Mendagri tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan pengelolaan TPID di berbagai daerah," kata Gubernur BI ketika memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Rabu (30/4).
Gubernur BI menyebutkan, penerbitan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 tersebut memicu pesatnya perkembangan jumlah TPID yang hingga akhir April 2014 telah mencapai 210 TPID, yakni 33 TPID pada tingkat provinsi dan 177 TPID di tingkat kabupaten-kota.
Agus Martowardojo menilai kontribusi TPID dalam pengendalian inflasi daerah dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.
Ia mencontohkan terdapat beberapa rekomendasi TPID yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, seperti: pengurangan biaya distribusi melalui peningkatan fasilitas bongkar muat pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT), pengendalian biaya pendidikan di Kota Balikpapan dan pengendalian harga di tingkat petani melalui pemanfaatan resi gudang di Kota Cirebon.
Menurut dia, perkembangan TPID yang pesat tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan pemahaman pemerintah daerah tentang pentingnya stabilisasi harga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, kami memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri dan seluruh Kepala Daerah yang telah membentuk TPID di wilayahnya," katanya.
Seiring dengan jumlah TPID yang semakin banyak, lanjut Gubernur BI, fungsi Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian inflasi, baik antar daerah, maupun antara pusat dan daerah, perlu semakin diperkuat dalam rangka mencapai sasaran inflasi nasional dan mengantisipasi risiko serta tantangan pengendalian inflasi ke depan.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi tersebut, pada tanggal 21 Mei 2014 akan diselenggarakan Rakornas TPID kelima yang menurut rencana akan dibuka oleh Presiden RI," kata Agus.
Ia menyebutkan langkah-langkah kebijakan yang kemudian diambil oleh BI bersama pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2013, telah berhasil menahan kenaikan harga-harga sehingga laju inflasi sampai dengan akhir 2013 dapat dijaga pada posisi "single digit", yaitu 8,38 persen.
"Dalam kaitan ini, kebijakan pemerintah daerah memberikan kontribusi signifikan dalam meredam kenaikan harga mengingat lebih dari 80 persen angka inflasi nasional bersumber dari daerah-daerah di luar Jakarta," kata Gubernur BI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Instruksi Mendagri tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan pengelolaan TPID di berbagai daerah," kata Gubernur BI ketika memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Rabu (30/4).
Gubernur BI menyebutkan, penerbitan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 tersebut memicu pesatnya perkembangan jumlah TPID yang hingga akhir April 2014 telah mencapai 210 TPID, yakni 33 TPID pada tingkat provinsi dan 177 TPID di tingkat kabupaten-kota.
Agus Martowardojo menilai kontribusi TPID dalam pengendalian inflasi daerah dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.
Ia mencontohkan terdapat beberapa rekomendasi TPID yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, seperti: pengurangan biaya distribusi melalui peningkatan fasilitas bongkar muat pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT), pengendalian biaya pendidikan di Kota Balikpapan dan pengendalian harga di tingkat petani melalui pemanfaatan resi gudang di Kota Cirebon.
Menurut dia, perkembangan TPID yang pesat tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan pemahaman pemerintah daerah tentang pentingnya stabilisasi harga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, kami memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri dan seluruh Kepala Daerah yang telah membentuk TPID di wilayahnya," katanya.
Seiring dengan jumlah TPID yang semakin banyak, lanjut Gubernur BI, fungsi Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian inflasi, baik antar daerah, maupun antara pusat dan daerah, perlu semakin diperkuat dalam rangka mencapai sasaran inflasi nasional dan mengantisipasi risiko serta tantangan pengendalian inflasi ke depan.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi tersebut, pada tanggal 21 Mei 2014 akan diselenggarakan Rakornas TPID kelima yang menurut rencana akan dibuka oleh Presiden RI," kata Agus.
Ia menyebutkan langkah-langkah kebijakan yang kemudian diambil oleh BI bersama pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2013, telah berhasil menahan kenaikan harga-harga sehingga laju inflasi sampai dengan akhir 2013 dapat dijaga pada posisi "single digit", yaitu 8,38 persen.
"Dalam kaitan ini, kebijakan pemerintah daerah memberikan kontribusi signifikan dalam meredam kenaikan harga mengingat lebih dari 80 persen angka inflasi nasional bersumber dari daerah-daerah di luar Jakarta," kata Gubernur BI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014