Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.(Kesbangpolinmas) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menyampaikan sampai saat ini baru 15 organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas. Sementara yang tercatat sebanyak 55 Ormas dan LSM.

Ia mengungkapkan sejak adanya upaya penertiban aktivitas Ormas dan LSM, Kesbangpolinmas belum pernah menerima laporan adanya Ormas atau LSM yang terindikasi melakukan pemerasan atau meminta-minta.

Lindra menjelaskan Ormas yang terdaftar ialah Ormas yang telah memenuhi berbagai persyaratan sebagai Ormas, sementara Ormas yang masih tercatat ialah Ormas yang belum memenuhi berbagai persyaratan tapi Ormas tersebut telah tercatat di Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Sintang.

“Kalau sudah terdaftar Ormas tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.

Dia mengatakan ada 22 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ormas untuk menjadi Ormas yang terdaftar. Salah satunya Ormas yang terbentuk harus memiliki aktivitas.

Dikatakannya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk berorganisasi. Tapi supaya kegiatan organisasi masyarakat ini legal dan diakui pemerintah, Ormas perlu mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpolinmas. “Pemerintah juga enak untuk memonitor jika semua Ormas sudah terdaftar atau tercatat,” katanya.

Lindra menegaskan setiap kegiatan Ormas harus sesuai dengan AD/ART-nya. Kalau kegiatan Ormas tersebut menyimpang dari AD/ART-nya maka Kesbangpolinmas bisa melarang aktivitas kegiatannya.

Ia mengungkapkan sampai saat ini masih banyak organisasi masyarakat (Ormas) tidak menyampaikan aktivitas atau kegiatannya kepada Kesbangpolinmas. “Sehingga banyak ormas yang tidak diketahui aktivitasnya,” ujarnya.

Untuk itu, kata Lindra, Kesbagpolinmas saat ini sedang melakukan pendataan aktivitas ormas ke lapangan. Dikatakan dia, pihaknya masih mendata aktivitas ormas-ormas baik yang telah memiliki SKT-nya maupun yang baru tercatat.

“Kami harapkan ormas-ormas di Sintang minimal punya aktivitas dan sekretariat,” harapnya.

Lindra mengatakan dari hasil pendataan memang ada ormas yang vakum dan ada yang berjalan aktivitasnya. Pendataan ini kata dia sekaligus pembinaan terhadap ormas dan LSM.

“Dalam pendataan ini kami berharap bisa bertemu langsung dengan pengurusnya agar dapat melakukan pembinaan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan dengan undang-undang Ormas yang baru, persyaratan pendaftaran Ormas dipermudah. “Setiap Ormas sudah bisa mendaftarkan diri ke pemerintah walau hanya memiliki satu kepengurusan yaitu di Kecamatan Sintang. Terpenting persyaratan lain dipenuhi seperti harus ada sekretariat, notaris dan AD/ART-nya,” ungkapnya.

Lindra mengungkapkan kalau dulu sesuai Peraturan Mendagri yang lama, pendaftaran Ormas cukup memberatkan. Karena sebuah Ormas harus memiliki kepengurusan cabang minimal di tujuh kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014