Sungai Raya (Antara Kalbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat mencatat sejak bulan Januari hingga Mei 2014 tercatat 30 kasus kekerasan terhadap anak dan 80 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

"Anak-anak di bawah Umur di Kalimantan Barat (Kalbar) terancam tidak aman. Dimana kasus kejahatan seksual terus merajarela. Bahkan dari tahun ke tahun kasus itu kerap mengalami peningkatan yang sangat drastis," kata Wakil Ketua KPAID Kalimantan Barat, Hasana di Gardenia Resort Sungai Raya, Jumat.

Berdasarkan data di Kalimantan Barat, untuk tahun 2013 terjadi 56 kasus kejahatan anak dibawah umur, dimana dari 56 kasus itu terdapat 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sementara pada tahun 2014, terhitung sejak Januari-9 Mei ini terdapat 30 kasus dan dari 30 kasus itu 85 persennya adalah korban kejahatan seksual.

"Ini menunjukkan bahwa tidak hanya di kota-kota besar kejahatan seksual itu terjadi. Bahkan di Kalbar sendiri kasus itu semakin mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahunnya," tuturnya.

Dia pun mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus-kasus anak di bawah umur itu tidak bermain di rana hukum. Namun pihaknya lebih mengedepankan pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual itu sendiri.

"Hal yang paling penting itu penanganan kasus anak dibawah umur itu harus lebih mengedepankan pendampingan secara intensif. Hal itu pun dilakukan agar para korban seksual tidak mengalami tekanan mental yang begitu mendalam," katanya.

Tidak hanya itu, psikologis para korban juga akan kita periksa, sejauh mana korban mengalami trauma. Karena hal itu penting kita ketahui, dimana para korban ini merupakan anak bawah umur yang masa depannya masih panjang.

"Yang kita harapkan korban tidak mengalami depresi begitu mendalam dengan apa yang terjadi pada dirinya dan itu hal penting yang harus kita tanamkan terhadap para korban pelecehan seksual itu. Karena apa bila korban masih mengingat dan mengenang masa lalunya yang begitu suram dan pahit, maka diperkirakan bisa berdampak negatif di saat ia dewasa nantinya," kata Hasanah.

Dalam menangani kasus itu, kata dia pihaknya mendapatkan statement tegas dari Prisiden Indonesia, SBY. Dimana SBY dalam pidatonya akan mengeluarkan Inpres untuk kejahatan tentang kekerasan dan perilaku seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

"Ketika Inpres itu keluar, maka Inpres itu pun akan menyebar kesulurh provinsi yang ada di indonesia. Dan segala jenis kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dapat dijerat dengan hukum yang sesuai perbuatanya," tuturnya.

Ia pun menilai, tidak hanya di Ibu Kota maupun di kota-kota besar lainya pelecehan seksual terhadap anak itu terjadi. Melainkan di Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri dari tahun ke tahun korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin meningkat tajam.

"Jadi, kejahatan seksual itu terjadi tidak hanya di kota besar bahkan kejahatan itu telah meluas bahkan marak terjadi di seluruh provinsi yang ada di indonesia," katanya.

Selain itu , ia pun menyarankan kepada orang tua apabila mengetahui anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual apa pun bentuknya segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Karena apabila tidak dilakukan proses hukum maka akan banyak korban pelecehan seksual yang akan terjadi di Kalbar ini.

"Kita mengharapkan pro aktif orang tua maupun masyarakat Kalbar pada khususnya untuk membantu menekan angka kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014