Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan sejak awal 2024 hingga saat ini terdapat 25 anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah tersebut.
"Dari Januari hingga Mei ini sudah terdapat 25 anak yang kami tangani," ujar komisioner KPAID Kubu Raya Diah Savitri di Sungai Ambawang, Jumat.
"Dari Januari hingga Mei ini sudah terdapat 25 anak yang kami tangani," ujar komisioner KPAID Kubu Raya Diah Savitri di Sungai Ambawang, Jumat.
Dia mengatakan 25 anak tersebut korban kekerasan fisik dan seksual yang saat ini telah dilakukan pendampingan oleh pihaknya.
"Anak-anak tersebut merupakan korban kekerasan fisik maupun seksual," kata dia.
Untuk melakukan pendampingan, pihaknya tidak dapat melakukan sendiri namun berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) serta dan Dinas Sosial Kubu Raya, serta Polres Kubu Raya.
"Kami selalu berkoordinasi dan berjejaring, di Kubu Raya setiap adanya kasus, Polres Kubu Raya langsung berkoordinasi dengan
KPAID," ujarnya.
Diah menjelaskan tugas dan fungsi KPAID melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga sudah menjadi kewajiban untuk bersinergi bersama guna mewujudkan keadilan bagi anak di Kubu Raya.
"Jadi tugas KPAID Kubu Raya adalah untuk mengoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan apabila anak adalah korban, maka kami akan berkoordinasi dengan DP3KB untuk melakukan pendampingan psikologi dan rohani," katanya.
Selain itu, kata dia, pola asuh yang tepat dapat menciptakan hubungan yang sehat antara orang tua dan anak, dengan memenuhi kebutuhan emosional dan perkembangan mental si buah hati.
Ia menjelaskan hubungan yang baik ini akan membentuk karakter mandiri dan kuat sehingga anak dapat terhindar dari kekerasan.
Pola asuh tersebut, kata dia, pola asuh demokratis yang menanamkan kebiasaan untuk bermusyawarah dalam keluarga yang artinya menumbuhkan komunikasi dua arah antara anak dan orang tua.
Ia menjelaskan hubungan yang baik ini akan membentuk karakter mandiri dan kuat sehingga anak dapat terhindar dari kekerasan.
Pola asuh tersebut, kata dia, pola asuh demokratis yang menanamkan kebiasaan untuk bermusyawarah dalam keluarga yang artinya menumbuhkan komunikasi dua arah antara anak dan orang tua.