Jakarta (Antara Kalbar) - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi mengatakan Kepala Sekolah Jakarta Internasional School (JIS) Timothy Carr terindikasi pedofil.
"Timothy Carr atau Tim Carr harus diperiksa, karena terindikasi pedofil. Begitu juga dengan wali kelasnya," ujar Lidya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya melalui pihak kepolisian, namun dilakukan secara menyeluruh.
Pernyataan Lidya tersebut tidak mengada-ada, pasalnya mantan wakil kepala sekolah tersebut yakni Willian Vahey, merupakan buronan FBI terkait pelecehan seksual pada anak.
Bahkan, pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School, Andi M Asrun, menduga ada komunitas pedofil di sekolah itu.
"JIS meminta agar TK itu dibuka pada tahun ini. Tapi kami tidak mau karena izinnya belum ada," kata dia.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual menimpa AK, murid TK JIS. Selain AK, kekerasan seksual juga menimpa dua korban lainnya.
"Kasus ini akan mulai disidangkan pada Senin (27/5). Kemdikbud menjadi tersangka kedua, karena dianggap lalai. Kami siap menghadapi persidangan itu," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Timothy Carr atau Tim Carr harus diperiksa, karena terindikasi pedofil. Begitu juga dengan wali kelasnya," ujar Lidya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya melalui pihak kepolisian, namun dilakukan secara menyeluruh.
Pernyataan Lidya tersebut tidak mengada-ada, pasalnya mantan wakil kepala sekolah tersebut yakni Willian Vahey, merupakan buronan FBI terkait pelecehan seksual pada anak.
Bahkan, pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School, Andi M Asrun, menduga ada komunitas pedofil di sekolah itu.
"JIS meminta agar TK itu dibuka pada tahun ini. Tapi kami tidak mau karena izinnya belum ada," kata dia.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual menimpa AK, murid TK JIS. Selain AK, kekerasan seksual juga menimpa dua korban lainnya.
"Kasus ini akan mulai disidangkan pada Senin (27/5). Kemdikbud menjadi tersangka kedua, karena dianggap lalai. Kami siap menghadapi persidangan itu," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014