"Saya rasa solusi yang paling tepat adalah membangun infrastruktur wilayah sehingga bergeser lah semua (penyalahgunaan narkotika) tidak di situ lagi. Contohnya di Kampung Bayam ya kan, yang ada sekarang diganti dengan adanya JIS kan, meskipun masih ada pro dan kontra juga tantangan," kata Novi selaku Subkoordinator Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di Jakarta Utara, Rabu.
Baca juga: BNN dan Pemkab Kubu Raya sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika
Novi mengatakan kawasan pinggir rel Kelurahan Papanggo, termasuk Kampung Bayam, pernah menjadi sasaran operasi razia BNNK Jakarta Utara sebelum adanya JIS.
"Ada dulu kami razia dari kampung Bahari sampai ke Kampung Bayam itu semua, di pinggir rel itu kan banyak banget, karena kami cek tes urine di sana itu banyak yang pakai. Sekarang sudah tidak lagi, sudah pindah," kata Novi.
Novi menilai kepadatan penduduk Kampung Bayam dan Kampung Bahari terjadi karena bangunan kafe dan rumah kos-kosan membebaskan pendatang tinggal di sana tanpa melapor satu kali 24 jam ke RW, lurah, dan sebagainya. Meski instansi terkait sebenarnya sudah mengatur agar pendatang wajib melapor.
Aturan itu sulit dipatuhi penduduk di sana, karena menurut Novi, kesadaran tentang infrastruktur rumah sehat belum memadai.
Sehingga penduduk menjadi kurang peduli terhadap pendatang yang benar-benar akan bekerja dan mana yang niatnya berbeda. Tentunya ini berpotensi mengganggu lingkungan pertumbuhan anak-anak.
Baca juga: PKK dan BNN Kalbar cegah penyalahgunaan narkotika pada keluarga