Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 302 laman internet yang menjual obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika serta pangan ilegal dan palsu melalui Operasi Pangea VII yang digelar pada 13-20 Mei 2014.

"Kami telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website-website ini dan sampai saat ini, Kemkominfo telah memblokir 287 website," kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Roy juga memimpin pemusnahan obat palsu dan ilegal tersebut secara simbolis di halaman kantor BPOM di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sedangkan sisanya sebanyak delapan truk obat-obatan palsu dan ilegal dibawa ke tempat penampungan di Cibitung, Jawa Barat untuk dilakukan pemusnahan.

Operasi Pangea VII dilakukan BPOM dalang kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal berkoordinasi dengan "International Criminal Police Organization" (ICPO) bersama 110 negara lainnya.

Di Indonesia, Pangea VII dilakukan di 14 wilayah yaitu Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makasar dan Manado.

Dari hasil operasi tahun 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana dan disita 868 item (1.385.440 pieces) obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp7,47 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari Operasi Pangea VII juga telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 58 sarana akan diproses secara hukum (pro-justitia).

"Dibandingkan dengan Operasi Pangea sebelumnya, operasi yang digelar tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik dari jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan operasi," kata Roy.

Dalam rangkaian Operasi Pangea tahun 2014, BPOM juga melaksanakan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil sitaan tahun 2012, 2013 dan 2014 serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPOM dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Kerjasana dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Asal.

"Penandatanganan nota kesepahaman dengan PPATK hari ini diharapkan mampu mendukung pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dijual online secara komprehensif, salah satunya dengan melakukan penelusuran rekening yang digunakan untuk transaksi internet agar dapat ditemukan aktor intelektual yang menerima keuntungan dari hasil kejahatan," demikian Roy.

BPOM mengimbau pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan masyarakat yang menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal atau palsu yang dipasarkan secara online dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor 021-500533, melalui pesan pendek (SMS) ke 08121999533, surat elektronik ke halobpom@pom.go.id atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) diseluruh Indonesia.

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014