Narkotika PCC sering disalahgunakan untuk target anak SMA
Kamis, 3 Oktober 2024 9:36 WIB
Serang (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) sering disalahgunakan untuk target kepada murid SMA.
“Dalam konteks pengawasan, kami di Badan POM, kita paham bahwa produk seperti ini itu targetnya biasanya adalah anak-anak SMA, atau anak-anak yang baru dewasa,” ujar Ikrar.
Ikrar menjelaskan narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat yang seperti dengan reseptor AH. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan ketergantungan.
Dalam ungkap kasus pabrik narkotika jenis PCC di Taktakan, Kota Serang sebanyak 971.000 butir beserta barang bukti berupa bahan baku pembuatan, jika diuangkan kurang lebih sekitar Rp165 miliar.
“Tetapi kerusakan generasi dari targetnya yaitu 971 ribu anak yang bisa terkena ini itu, merinding! Iitu ribuan triliun tidak bisa terbayarkan,” ujar Ikrar.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca juga: Polri beberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Tersangka yakni AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai pembeli).
Kemudian AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS.
BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.
Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC
Pada bahan kimia dan obat-obatan yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram,Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl 19.400 gram, Povidone 50.000 gram.
Berdasarkan keterangan JF (sebagai koki/pemasak) dirinya sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli tahun 2024 sampai saat ini.
Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp.150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp145,65 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan penyeludupan enam kilogram sabu asal Malaysia
“Dalam konteks pengawasan, kami di Badan POM, kita paham bahwa produk seperti ini itu targetnya biasanya adalah anak-anak SMA, atau anak-anak yang baru dewasa,” ujar Ikrar.
Ikrar menjelaskan narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat yang seperti dengan reseptor AH. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan ketergantungan.
Dalam ungkap kasus pabrik narkotika jenis PCC di Taktakan, Kota Serang sebanyak 971.000 butir beserta barang bukti berupa bahan baku pembuatan, jika diuangkan kurang lebih sekitar Rp165 miliar.
“Tetapi kerusakan generasi dari targetnya yaitu 971 ribu anak yang bisa terkena ini itu, merinding! Iitu ribuan triliun tidak bisa terbayarkan,” ujar Ikrar.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca juga: Polri beberkan modus pencucian uang terpidana mati kasus narkotika
BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Tersangka yakni AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai pembeli).
Kemudian AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS.
BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.
Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC
Pada bahan kimia dan obat-obatan yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram,Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl 19.400 gram, Povidone 50.000 gram.
Berdasarkan keterangan JF (sebagai koki/pemasak) dirinya sudah mencetak Narkotika Gol.I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli tahun 2024 sampai saat ini.
Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik yang ada di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir dan harga pasaran pil PCC perbutirnya seharga Rp.150.000 atau jika dikonversi jumlah barang bukti bernilai Rp145,65 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan penyeludupan enam kilogram sabu asal Malaysia