Sungai Raya (Antara) - KPU Kabupaten Kubu Raya menyerahkan audit penggunaan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu legislatif dari kantor akuntan publik ke panwaslu dan partai itu sendiri.

"Sudah selesai di audit dan diserahkan pada Selasa siang kemarin," kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Gustiar di Sungai Raya, Rabu.

Dia menyatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bukti bagi 12 parpol, bahwa mereka telah menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye kepada KPU.

"Dari hasil pemeriksaan penggunaan dana kampanye tersebut, tidak ditemukan adanya penyimpangan. Artinya tidak ada kesalahan prosedur semua bersih dan tidak ada indikasi yang mencurigakan," tuturnya.

Gustiar menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali memnta laporan penggunaan dan kampanye untuk pelaksanaan pilpres, berikut jadwal kampanye dari masing-masing parpol guna mensosialisasikan calon presiden dan wakil presiden yang diusung dan didukung mereka.

"Setiap parpol juga kita minta untuk menyerahkan daftar nama juru kampanye capres dan cawapres di setiap daerah. Dengan adanya daftar itu, nantinya akan memudahkan kita dalam mengkoordinasikan dengan parpol lainnya," katanya.

Dia menambahkan, ketentuan terkait pelaporan dana kampanye pemilu 2014 terutama laporan awal sumbangan diatur di dalam Undang-undang Pemilu (UU No. 8 tahun 2012) dan PKPU No. 17 tahun 2013.

Di dalam Pasal 129 Undang-undang Pileg dengan jelas diatur mengenai asal sumbangan (sumber), bentuk sumbangan dan pencatatan sumbangan yang harus melalui rekening khusus dana kampanye partai politik.

"Selain itu, harus dicatat di dalam pembukuan dana kampanye yang terpisah dari pembukuan dana partai politik. Makanya laporan itu kita kembalikan lagi kepada setiap parpol sebagai bahan bagi mereka untuk melakukan evaluasi dan sebagai bukti bahwa mereka telah diaudit," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014