Pontianak (Antara Kalbar) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dewa Anggara (20) pelaku sodomi, 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta, serta subsider satu bulan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri, di Pontianak menyatakan tuntutan JPU itu memang cukup tinggi sehingga dia mohon keringanan majelis hakim PN Pontianak.
"Kami tahu perkara sodomi menjadi sorotan publik dan saya juga memahami jika jaksa melakukan tuntutan dengan hukuman yang tinggi," ujarnya.
Di memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman, karena pelaku juga sudah menyesali perbuatannya, dengan harapan ke depannya Dewa Anggara tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fitri juga curiga terdakwa pernah menjadi korban sodomi pada masa kecil, sehingga kemudian hari menjadi pelaku sodomi.
"Meskipun dalam persidangan kliennya tidak mengakui kalau dirinya pernah menjadi korban, tetapi menurut saudaranya, Dewa dahulunya pernah menjadi korban sodomi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kalimantan Barat Alik R Rosyad menyatakan putusan hukum terhadap pelaku sodomi harus pada batas maksimal yakni 15 tahun agar memberikan efek jera.
"Kasus ini sebagai sebuah fenomena dan mempunyai efek jangka panjang yang luar biasa sehingga harus memberikan hukuman efek jera bagi pelaku," katanya.
Dia berharap hakim bisa memutuskan hukuman maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kalau berbicara setimpal atau tidaknya, sebenarnya putusan hakim bisa maksimal menjadi tuntutan penjara 15 tahun penjara, karena saksinya banyak. Jadi kita lihat saja nanti sampai dimana hasil persidangan di minggu berikutnya," kata Alik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Penasihat hukum terdakwa, Fitri, di Pontianak menyatakan tuntutan JPU itu memang cukup tinggi sehingga dia mohon keringanan majelis hakim PN Pontianak.
"Kami tahu perkara sodomi menjadi sorotan publik dan saya juga memahami jika jaksa melakukan tuntutan dengan hukuman yang tinggi," ujarnya.
Di memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman, karena pelaku juga sudah menyesali perbuatannya, dengan harapan ke depannya Dewa Anggara tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fitri juga curiga terdakwa pernah menjadi korban sodomi pada masa kecil, sehingga kemudian hari menjadi pelaku sodomi.
"Meskipun dalam persidangan kliennya tidak mengakui kalau dirinya pernah menjadi korban, tetapi menurut saudaranya, Dewa dahulunya pernah menjadi korban sodomi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kalimantan Barat Alik R Rosyad menyatakan putusan hukum terhadap pelaku sodomi harus pada batas maksimal yakni 15 tahun agar memberikan efek jera.
"Kasus ini sebagai sebuah fenomena dan mempunyai efek jangka panjang yang luar biasa sehingga harus memberikan hukuman efek jera bagi pelaku," katanya.
Dia berharap hakim bisa memutuskan hukuman maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kalau berbicara setimpal atau tidaknya, sebenarnya putusan hakim bisa maksimal menjadi tuntutan penjara 15 tahun penjara, karena saksinya banyak. Jadi kita lihat saja nanti sampai dimana hasil persidangan di minggu berikutnya," kata Alik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014